GOWA, DAILY INFO - Pimpinan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mempertanyakan keputusan Bupati Gowa yang dilaporkan memberhentikan sebanyak 15 pejabat di lingkungan Pemkab Gowa pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2026.
Menurut Amiruddin, langkah pemberhentian massal tersebut memunculkan tanda tanya besar karena berlangsung di tengah situasi politik serta pemerintahan Kabupaten Gowa yang tengah menjadi sorotan publik, terutama pasca DPRD Gowa memakai Hak Menyatakan Pendapat serta membawa usulan pemberhentian Bupati Gowa ke Mahkamah Agung RI pada 14 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan kepada LSM Gempa Indonesia.
“Ada apa sebenarnya? Mengapa sampai 15 pejabat sekaligus dicopot pada saat situasi pemerintahan Kabupaten Gowa sedang menghadapi persoalan serius? Apakah pencopotan ini benar-benar murni kebutuhan organisasi dan berdasarkan evaluasi kinerja, atau ada alasan lain?” tegas Amiruddin.
Sejumlah Pejabat yang Dilaporkan Dicopot
Adapun daftar nama pejabat yang disebut mengalami pemberhentian tersebut yaitu:
1. A (dulu Andy Aziz Piter), Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
2. S (dulu Syahrul Syahrir), Kepala Inspektorat.
3. A (dulu Agus Arahap), Kepala Dinas Perhubungan.
4. M (dulu Mahmud), Kepala BPKD.
5. I (dulu Idil Hafid), Sekretaris DPRD.
6. A (dulu Ary Mahdin), Kepala Dinas Pariwisata.
7. S (dulu Sahir), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
8. A (dulu Abidzar Husain Sulaeman), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
9. S (dulu Sujjadan), Kepala Bappeda.
10. N (dulu Natsir Arif).
11. I (dulu Indra Said), Kepala BKPSDM.
12. I (dulu Indra Wahyudi Yusuf), Kepala Bapenda.
13. I (dulu Indra Setiawan Abbas), Kepala DPMPTSP.
14. T (dulu Taufik Mursad), Kepala Dinas Pendidikan.
15. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura/Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Amiruddin mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak menutupi dasar hukum serta alasan objektif dari pencopotan tersebut. Baginya, publik berhak mengetahui apakah setiap pemberhentian itu merupakan mutasi, rotasi, penataan organisasi, ataupun pemberhentian dari jabatan, serta memastikan seluruh prosedurnya telah mematuhi aturan manajemen ASN.
Khusus Jabatan Sekda, Kewenangan Kepala Daerah Tidak Boleh Dipahami Sepihak
Amiruddin memberikan perhatian khusus terhadap pencopotan posisi Sekda Kabupaten Gowa.
Ia menegaskan bahwa posisi Sekda tingkat kabupaten/kota dikategorikan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota wajib dikoordinasikan bersama gubernur.
“Jadi persoalan Sekda tidak bisa dilihat hanya dari hubungan antara bupati dengan bawahannya. Ada mekanisme kepegawaian dan koordinasi dengan gubernur yang harus dihormati. Jangan sampai kewenangan bupati ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas,” ujar Amiruddin.
Meskipun demikian, Amiruddin meminta agar permasalahan ini dibuktikan berdasarkan SK pemberhentian yang sah, sebab secara hukum terdapat perbedaan antara pemberhentian dari jabatan, mutasi, rotasi, serta status pemberhentian sebagai ASN.
Regulasi PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur berbagai alasan pemberhentian JPT, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar melebihi enam bulan, penugasan penuh di luar JPT, penataan organisasi, ataupun karena tidak memenuhi syarat jabatan.
Jangan Jadikan Pencopotan Sebagai Alat Politik
Amiruddin turut mengingatkan bahwa pengelolaan ASN harus senantiasa berpijak pada profesionalisme serta sistem merit. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan manajemen ASN sebagai pengelolaan pegawai yang profesional, terbebas dari intervensi politik, serta berorientasi pada sistem merit.
“Kalau memang ada pejabat yang berkinerja buruk, melakukan pelanggaran disiplin, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi kalau pencopotan dilakukan karena kepentingan politik, konflik pribadi, atau untuk mencari korban akibat persoalan politik pemerintahan, itu harus dipertanyakan.”
Ia menambahkan bahwa pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang badan atau pejabat pemerintahan melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.
Oleh karena itu, apabila ditemukan keputusan atau tindakan yang terbukti melanggar aturan wewenang, Amiruddin meminta agar mekanisme pengawasan serta sanksi administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan dapat ditegakkan.
Desak Gubernur Sulawesi Selatan dan Kemendagri Bertindak
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut mendesak Gubernur Sulawesi Selatan selaku perwakilan Pemerintah Pusat serta Kementerian Dalam Negeri supaya segera melakukan pengawasan dan klarifikasi atas pergantian 15 pejabat tersebut.
“Kami meminta Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri jangan tinggal diam. Periksa apakah seluruh SK pencopotan itu sesuai kewenangan, prosedur manajemen ASN, sistem merit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Kabupaten Gowa mengalami kekosongan kepemimpinan birokrasi dan terganggu pelayanan publiknya.” Ungkap Amiruddin
Amiruddin juga menuntut agar seluruh keputusan pencopotan diumumkan secara transparan kepada publik, mencakup nomor SK, tanggal penetapan, pejabat yang menandatangani, dasar hukum, alasan pemberhentian, serta identitas pejabat pengganti maupun pelaksana tugasnya.
“Kabupaten Gowa tidak boleh menjadi korban dari konflik politik maupun konflik kepentingan. Pemerintahan harus tetap berjalan. ASN harus bekerja secara profesional dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan tanpa terganggu oleh persoalan politik.” Ujarnya
Amiruddin memastikan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal proses ini dan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada instansi berwenang apabila mendapati indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan pejabat tersebut.
“Bupati bukan penguasa tanpa batas. Setiap kewenangan harus tunduk pada hukum. Kalau benar ada pelanggaran prosedur, kami minta Gubernur Sulsel, Kemendagri, BKN dan lembaga pengawas terkait segera memeriksa. Jangan sampai 15 pejabat menjadi korban dari persoalan yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tutup Amiruddin.
Editor: Dedi effendi

0 Komentar