BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Dampak Pembangunan Kelenteng: Warga Pesisir Selatan Mulai Hilang Kepercayaan pada Pemerintah Daerah

 


Oleh : M Rafi Ariansyah S.AP, M.AP

(Pengamat Kebijakan Publik/Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan)


Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan khususnya yang terdampak masyarakat Kec. Koto XI Tarusan dibuat heboh akibat berdirinya sebuah "Bangunan Rumah Ibadah Kelenteng" yang mana tiba-tiba berdiri di Kawasan Mandeh tepatnya di Pulau Cubadak oleh Investor China. Keberadaan Kelenteng menjadi polemik ditengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan Keistimewaaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau yang menerapkan sistem hukum adat dan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. 


Jikalau mengacu pada aturan maka seharusnya yang menjadi pedoman adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. 

      Adapun point-point legalitas yang harus dipenuhi untuk sebuah pembangunan rumah ibadah yang harus dipenuhi: 

a. Pendirian rumah ibadah wajib memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis bangunan.

b. Berdasarkan PBM 2006, diperlukan daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat.

c. Kesesuaian Tata Ruang: Pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) pulau tersebut.

d. Izin Lingkungan: Jika pulau tersebut tidak berpenghuni, tetap diperlukan kajian lingkungan dan perizinan yang sesuai dari otoritas setempat (Kesbangpol/Pemda).


Pengamat Kebijakan Publik M Rafi Ariansyah S.AP M.AP yang merupakan lulusan Master Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang ini menjelaskan bahwa "...Kita tidak pernah menolak datangnya wisata asing, datangnya investor asing dari berbagai macam negara ke wilayah ini, namun daerah ini memiliki keistimewaan dari segi aturan adat yang diakui oleh negara yaitu melalui pemerintahan terendah yaitu pemerintah nagari, kita juga memiliki identitas adat yang unik dengan didirikannya lembaga kerapatan adat nagari (KAN) sehingga ini menjadi identitas diri masyarakat Minangkabau khususnya masyarakat Pesisir Selatan. Pemerintah Daerah seharusnya jeli dalam melihat polemik ini, kenapa tiba-tiba bangunan ini jadi begitu saja".


Lebih jauh, M Rafi Ariansyah yang juga  merupakan Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan. Dia menyebutkan "... Kita sangat toleransi dari berbagai macam agama yang datang dan  berkunjung menikmati  wisata pulau ini, tetapi tetap kita perlu menjaga  daerah ini agar kita bisa sama sama menjaga dan membuat wisata ini hidup berdampingan antara wisata yang maju dan identitas adat yang juga tidak hilang". Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, Pemerintah Daerah sebenarnya tidak usah berkilah tinggal tunjukkan saja surat izinnya kalau memang persyaratan rumah ibadah ini sudah terpenuhi dengan baik. Mulai dari surat izin kapan dikeluarkannya, mulai dari pembangunan ini kapan mulai dilakukan, mulai dari syarat 90 orang paling sedikit pengguna rumah ibadah apakah itu sudah terpenuhi, mulai dari syarat paling sedikit 60 orang dukungan masyarakat setempat apakah sudah terpenuhi, kesesuaian tata ruangnya bagaimana?. Izin lingkungannya gimana jikalau pulau tersebut tidak memiliki penghuni. Keterangan-keterangan ini harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat"


Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan juga tidak bisa mengelak kalau banyak bermunculan persepsi ditengah masyarakat, Pemda juga tidak boleh marah dan harus terima dengan kritikan kalau masyarakat hari ini menilai bahwa Pemda diduga telah sepakat bersama-sama dengan Investor China merencanakan pembangunan rumah ibadah kelenteng ini. Mari kita bersama-sama buka-bukaan agar semua masalah ini terang benderang didepan mata. 


Selanjutnya, M Rafi Ariansyah Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan yang masih berumur 27 Tahun ini menerangkan bahwa "Dalam teori konflik itu kalau tidak aksi pasti tidak akan ada reaksi, hari ini masyarakat bereaksi karna bangunan rumah ibadah  kelenteng ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip agama mayoritas Islam yang ada wilayah pulau tersebut, artinya ada norma-norma adat dan agama yang terganggu dan keduanya tidak bisa dan tidak etis rasanya untuk disandingkan dengan rumah ibadah kelenteng milik warga tionghoa (China) untuk berada di tanah betuah Minangkabau ini"


Kedepannya, Pemerintah Daerah dituntut untuk harus segera mungkin membuat regulasi yang jelas agar  tidak berdampak kepada kerugian masyarakat setempat akibat dari  jual beli tanah di pulau. Kepala daerah diminta mengatur lebih ketat lagi mekanisme aturan mainnya agar tidak ada alasan alibi kecolongan jikalau tanah pulau tersebut digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma adat dan norma agama di tanah Minang ini. Di sisi lain, Pemerintah Daerah diminta agar lebih fokus dalam  pengelolaan potensi wisata dimasa yang akan datang sehingga kehadiran wisata ini hasil dan keuntungannya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat setempat.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari