BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Lakukan Pencabulan & Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, MI Divonis 10 Tahun Penjara


Pasaman Barat, DAILY INFO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial MI (29), seorang pegawai outsourcing di salah satu bank BUMN. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Fransiscus Sinurat, S.H., didampingi Hakim Anggota Ade Puspita Dewi, S.H. dan Safrizalti, S.H., serta Panitera Pengganti Martion, pada Kamis (20/8/2026) di Ruang Sidang PN Pasaman Barat.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana akan diganti dengan kurungan penjara tambahan selama 50 hari.

 

Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total masa pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa pemidanaan bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran dan pembinaan agar terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Satu-satunya hal yang meringankan pidana adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Kasus ini bermula dari penangkapan MI oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat pada Kamis malam, 6 November 2025, di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2025, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap korban SM (8), seorang pelajar sekolah dasar.

 

Usai pembacaan amar putusan, suasana persidangan sempat terganggu oleh teriakan interupsi dari salah seorang pengunjung sidang yang mengaku sebagai orang tua terdakwa. Namun demikian, petugas keamanan segera mengambil alih situasi sehingga ketertiban dapat dipulihkan dengan cepat.

 

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat — Erda Fajarwati — maupun terdakwa MI bersama penasihat hukumnya, menyatakan akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.



 

Editor: Dedi Effendi

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari