BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Upacara HUT RI ke-81 di Talamau Selesai Lebih Awal, Camat Lempar Jawaban ke Kominfo saat Dikonfirmasi Media

 


Talamau, DAILY INFO — Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (17/8/2026), menuai pertanyaan dari masyarakat setempat. 

Hal ini disebabkan jadwal pelaksanaan prosesi penaikan bendera dinilai terlalu cepat dan tidak selaras dengan waktu khidmat Detik-Detik Proklamasi.



Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh rangkaian acara upacara di tingkat kecamatan tersebut terpantau sudah selesai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Kondisi ini membuat momen sakral peringatan proklamasi yang biasanya ditandai dengan bunyi sirine tepat pukul 10.00 WIB menjadi terlewati tanpa adanya upacara di lokasi. 

Padahal, merujuk pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap pada pukul 10.17 WIB saat lagu Indonesia Raya berkumandang serentak.



Merespons kejanggalan waktu pelaksanaan tersebut. Kabiro DAILY INFO, Dedi effendi, beserta rombongan jurnalis dari *media online Talamau*

yang di Ketuai oleh Dedi syahrial, bersama Sekretaris media online talamau, rifki yuhaldi putra s.s, 

langsung mendatangi Kantor Kecamatan Talamau untuk meminta klarifikasi langsung dari Camat setempat mengenai alasan upacara yang sudah selesai jam 09.00 jauh sebelum pukul 10.00 WIB.



Saat dikonfirmasi, Camat Talamau berdalih bahwa percepatan jadwal tersebut merupakan arahan dari tingkat atas. "Itu sudah ketentuan dari atasan," ujar Ibu Camat singkat saat ditemui oleh awak media pasca-upacara.



Namun, ketika awak media mempertanyakan lebih lanjut dan meminta ditunjukkan salinan surat peraturan atau instruksi tertulis dari atasan yang dimaksud, Camat Talamau enggan memberikan dokumen tersebut. Ia justru melempar urusan konfirmasi operasional ini ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).



"Kalau bapak-bapak dari media, silakan tanyakan ke Kominfo," ketus Ibu Camat, mengakhiri pembicaraan tanpa memberikan rincian dasar aturan yang digunakan.

Tindakan Camat yang enggan transparan mengenai surat aturan penentu jam upacara ini sangat disayangkan oleh awak media di lapangan.



Mengingat esensi dari peringatan Detik-Detik Proklamasi adalah puncak nilai sejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia, transparansi penentuan waktu di tingkat kecamatan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka demi menghindari polemik di tengah warga.



Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan wewenang jawaban dan dasar aturan pemajuan jadwal upacara HUT RI di Kecamatan Talamau tersebut.


 

Selain masalah waktu, pelaksanaan upacara juga dinilai kurang memperhatikan kekhidmatan dan aturan tata tertib. 

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf di lingkungan Kecamatan Talamau terlihat mondar-mandir di tengah area upacara sambil mengambil foto dan video menggunakan ponsel, saat prosesi sedang berlangsung. Petugas tersebut mengenakan seragam dinas, namun tidak mengikuti barisan peserta upacara sebagaimana kewajiban yang berlaku.

 


Berdasarkan aturan keprotokolan upacara Hari Kemerdekaan, saat prosesi penghormatan dan pengibaran bendera berlangsung, seluruh peserta wajib berdiri tegak dan khidmat. Pengambilan gambar di tengah lapangan atau melintas di area inti upacara dilarang keras, karena dapat mengganggu kekhidmatan, konsentrasi petugas Paskibra, serta melanggar tata tertib yang telah ditetapkan panitia. 

Hanya fotografer resmi yang telah ditunjuk dan mendapat izin khusus yang diperbolehkan meliput dari lokasi tertentu tanpa mengganggu jalannya acara.

 


Perilaku staf yang justru bergerak ke tengah area upacara untuk mengambil foto dinilai mencederai etika dan disiplin kedinasan. Sebagai ASN, kehadiran dan kepatuhan dalam upacara hari besar nasional merupakan bagian dari tugas kedinasan yang wajib dilaksanakan. Mangkir dari barisan peserta namun tetap mengenakan seragam dinas untuk keperluan dokumentasi pribadi atau tidak resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai.

 


Pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, ketidakpatuhan terhadap perintah atasan, serta pelanggaran tata tertib kedinasan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari tingkat ringan hingga sedang, tergantung hasil pemeriksaan atasan langsung atau instansi terkait.

 


Masyarakat Kecamatan Talamau berharap kepada Camat Talamau selaku pemimpin upacara untuk mengevaluasi pelaksanaan upacara ke depan, mulai dari ketepatan waktu, kepatuhan seluruh peserta terhadap tata tertib, hingga pengawasan terhadap penggunaan seragam dinas dan perilaku ASN di setiap kegiatan resmi. Upacara peringatan kemerdekaan bukan sekadar rutinitas, melainkan momen sakral yang menuntut keteladanan dari seluruh aparatur negara.

 


Kami berharap pada peringatan hari besar nasional berikutnya, pelaksanaan upacara dapat berjalan sesuai aturan, tertib, khidmat, serta menjadi teladan yang baik bagi seluruh masyarakat Kecamatan Talamau.



Editor: Dedi Effendi

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari