Oleh : (M Rafi Ariansyah S.AP, M.AP)
Lembaga KAN Ampang Pulai tidak menjalankan fungsinya sebagai penjaga nagari. Buktinya sebagai KAN mereka kecolongan atas berdirinya sebuah bangunan ibadah kelenteng yang diduga tidak memiliki izin resmi sesuai fungsinya. Tentu kita semua di Kec. Koto XI Tarusan tidak percaya lagi dengan keberadaan KAN ini. Lembaga adat yang seharusnya taat dengan hukum dan norma adat namun tidak menjalankan fungsinya, atas kejadian ini masyarakat Kec. Koto XI Tarusan benar benar kecewa atas sikap KAN yang seharusnya melindungi segala bentuk kepentingan adat dan agama.
Inisiatif bertemu Pemda Pessel yang dilakukan oleh KAN Ampang Pulai adalah bentuk sikap dan tindakan yang telah memalukan dan menjual harga diri adat yang selama ini kita pakai. Kalau KAN Ampang Pulai menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya maka tidak akan pernah terbangun bangunan rumah ibadah kelenteng yang ada di Pulai Cubadak Tersebut. Ini tentu merupakan sikap yang memalukan (Mencoreng Kaniang Jo Arang).
Maka dari itu, untuk penyelesaian masalah ini kita sebagai masyarakat Kec. Koto XI Tarusan tidak bisa berharap banyak dengan keberadaan KAN karena KAN diduga sudah terkontaminasi dengan kepentingan sekelompok orang. Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat Kec. Koto XI Tarusan, Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan Bundo Kanduang bentuk perjuangan ini adalah perjuangan akidah, tidak ada perjuangan tentang hal yang lain dan tidak ada mengandung unsur politik apapun. Karena yang kita perjuangkan adalah Agama yang sesuai dengan aturan dan norma adat yang berlaku didaerah kita.

0 Komentar