BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Polisi Bongkar Kasus Berdarah di Sungai Aur, Tersangka Kabur Sebelum Ditangkap di Situak

 

SIMPANG EMPAT — Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang ibu dan nenek di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HB (32) sebagai tersangka tunggal.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Dua korban masing-masing berinisial HP yang merupakan ibu kandung tersangka dan R alias RH yang merupakan nenek tersangka ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat di kediamannya.

Setelah kejadian, HB sempat melarikan diri ke wilayah Ujung Gading. Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (11/8/2026) di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Dipicu Halusinasi

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersangka diduga dipicu kondisi halusinasi yang dialaminya.

Menurut keterangan tersangka, ia kerap mengalami mimpi yang membuat tubuhnya merasa sakit. Kondisi tersebut kemudian disebut memunculkan dorongan untuk menyakiti ibu kandungnya.

Peristiwa itu terjadi setelah kedua korban menunaikan salat Isya. Tersangka kemudian mengambil sebatang balok kayu bulat dan padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter dari dapur.

Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Ketika sang nenek berusaha memeluk dan melindungi tubuh anaknya, tersangka kembali melakukan pemukulan menggunakan benda yang sama sebanyak tiga kali.

Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak bergerak.

Enam Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebatang balok kayu sepanjang sekitar 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena korban yang terdapat noda darah.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan tim medis untuk melengkapi proses penyidikan.

Pemeriksaan forensik masih dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian kedua korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Karena salah satu korban merupakan ibu kandung tersangka, pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga. Dengan demikian, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Saat ini HB telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Polisi juga masih mendalami kondisi psikologis tersangka serta menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini menggemparkan warga Jorong Sungai Tanang. Masyarakat setempat mengaku terkejut karena keluarga korban selama ini tampak menjalani kehidupan sebagaimana keluarga pada umumnya dan tidak diketahui memiliki persoalan serius sebelumnya.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh fakta akan didalami berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh penyidik.

(F s) 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari