PADANG – Rencana pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Agustus 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu kepada guru SMA dan SMK di Sumatera Barat.
Kegiatan yang disebut menyasar ribuan guru tersebut direncanakan dalam format hybrid. Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara peserta lainnya mengikuti secara daring. Namun, besaran kontribusi yang disebut sama bagi peserta daring maupun luring memunculkan pertanyaan di kalangan guru.
Informasi mengenai pungutan tersebut mencuat melalui sejumlah pesan WhatsApp yang beredar di kalangan kepala sekolah dan guru. Salah satu pesan yang beredar meminta sekolah mengoordinasikan setoran Rp200 ribu per guru.
Dalam pesan lainnya disebutkan bahwa dari ratusan sekolah SMA dan SMK negeri di Sumatera Barat, hingga 10 Agustus 2026 baru sebagian sekolah yang menyelesaikan transfer. Pesan tersebut juga meminta kepala cabang dinas pendidikan dan MKKS kabupaten/kota membantu melakukan rekapitulasi wilayah.
Namun, keabsahan instruksi, mekanisme pengumpulan dana serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Potensi Dana Capai Miliaran Rupiah
Jika benar terdapat sekitar 12.000 guru yang dikenakan kontribusi Rp200 ribu per orang, nilai dana yang terkumpul secara matematis dapat mencapai Rp2,4 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dana yang berasal dari guru dan melibatkan jumlah peserta yang sangat besar.
Sejumlah guru mempertanyakan dasar penetapan kontribusi tersebut, terutama apabila kegiatan merupakan agenda yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
“Kalau kami mengikuti secara online, mengapa pembayarannya sama dengan yang hadir langsung?” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, persoalan biaya bukan semata-mata mengenai nominal Rp200 ribu, tetapi menyangkut transparansi, dasar pemungutan dan manfaat yang diperoleh peserta.
Bagi sebagian guru, terutama tenaga pendidik dengan penghasilan terbatas, nilai tersebut dinilai tetap cukup berarti.
Dugaan Tekanan kepada Sekolah
Sorotan lain muncul terkait dugaan adanya tekanan kepada sejumlah sekolah untuk mengikuti kegiatan dan menyetorkan dana.
Sejumlah sumber mengaku adanya komunikasi yang mengarahkan sekolah agar segera menyelesaikan transfer. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Salah satu pesan WhatsApp yang beredar mencantumkan nama Herdinal dan meminta kepala cabang dinas serta MKKS kabupaten/kota membantu mempercepat penyelesaian pembayaran.
Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa dari 357 sekolah SMA dan SMK negeri, baru sekitar 130 sekolah yang menyelesaikan transfer dan masih jauh dari target.
Keberadaan pesan tersebut belum otomatis membuktikan adanya pungutan yang melanggar aturan. Diperlukan penjelasan resmi mengenai siapa penerbit pesan, kapasitas pengirim, dasar instruksi, rekening tujuan, serta mekanisme pertanggungjawaban dana.
Nama Gubernur Mahyeldi Ikut Disebut
Persoalan ini juga menyeret nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Namun, sejauh informasi yang beredar, belum terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari Gubernur terkait pungutan tersebut.
Karena itu, perlu ada klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai apakah Sumbar Teacher Summit 2026 merupakan program resmi pemerintah daerah, siapa penyelenggaranya, serta apakah terdapat surat keputusan, surat edaran atau dasar administrasi lainnya.
Hal yang sama juga perlu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan pihak penyelenggara agar tidak muncul spekulasi maupun kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Pertanyaan Transparansi Dana
Apabila dana Rp200 ribu per peserta benar-benar dipungut, sejumlah hal penting perlu dijelaskan secara terbuka.
Mulai dari dasar hukum penarikan dana, rekening penerima, status penyelenggara, rincian penggunaan anggaran, biaya narasumber, sertifikat, konsumsi maupun kebutuhan teknis kegiatan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah kontribusi tersebut bersifat wajib atau sukarela serta bagaimana mekanisme bagi guru yang tidak mampu atau tidak bersedia mengikuti kegiatan.
Transparansi menjadi semakin penting mengingat kegiatan melibatkan ribuan guru dan nilai dana yang berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Dorongan Investigasi dan Klarifikasi
Munculnya polemik ini membuat sejumlah guru meminta agar pungutan tersebut dihentikan sementara sampai seluruh mekanisme dan dasar hukumnya mendapatkan kejelasan.
Mereka juga mendorong aparat pengawasan internal maupun lembaga berwenang untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, tudingan adanya pungutan liar maupun dugaan penyimpangan dana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pesan WhatsApp atau pernyataan sumber. Diperlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan aliran dana dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan penyelenggara kegiatan masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026, mekanisme pembiayaan serta penggunaan dana peserta.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Dinas Pendidikan Sumatera Barat, pihak penyelenggara, MKKS maupun pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu, melainkan mengangkat pertanyaan publik yang berkembang di kalangan guru dan mendorong adanya transparansi. Setiap klarifikasi resmi akan diberikan ruang pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

0 Komentar