PASAMAN BARAT, DAILY INFO – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial H (34). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan dua orang wanita lanjut usia (lansia) meninggal dunia.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan terhadap H tersebut.
“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung tersangka, sedangkan Rohma (90) adalah nenek tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula saat tersangka sedang tertidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Tersangka mengaku bermimpi didatangi seorang pria yang menyuruhnya untuk menganiaya kedua korban.
“Pengakuan dari tersangka, jika tidak dilakukan perbuatan tersebut, maka dirinya yang akan dianiaya oleh pria yang datang dalam mimpinya,” terang Iptu A. Agung Ngurah.
Sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka langsung menuju rumah kedua korban melewati pintu depan. Saat itu, ia melihat ibunya dan neneknya baru saja selesai melaksanakan salat Magrib.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju dapur untuk mengambil sebilah kayu yang terletak di atas tungku pembakaran.
Tersangka berjalan ke arah kedua korban dan diduga langsung memukul kepala Hapni dari belakang sebanyak tiga kali menggunakan kayu tersebut. Melihat kejadian itu, Rohma langsung memeluk tubuh Hapni. Namun, tersangka juga memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali.
Setelah kedua korban tergeletak tidak berdaya, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.
Kedua korban pertama kali ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anak korban pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh H, yang merupakan anak dan cucu korban,” ungkapnya.
Petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah kerabat tersangka di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang. Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima.
Di hadapan petugas, H telah mengakui perbuatannya yang memukul ibu kandung dan neneknya hingga meninggal dunia.
“Petugas menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Sedangkan kedua jenazah korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk proses visum,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif asli serta memeriksa kondisi psikologis tersangka H.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Dedi effendi




0 Komentar