Audiensi dengan status Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari PPNI Sumbar yang awalnya dijadwalkan mulai Pukul 10.00 WIB akhirnya baru bisa dimulai Pukul 11.10 WIB. Kesempatan pertama berbicara diberikan langsung kepada Ketum PPNI Rafi. Rafi dengan tegas menyampaikan "...Saya kecewa dengan pihak DPRD Pessel karna tidak konsisten memulai rapat ini, Dapil II DPRD Pessel dari Kec. Koto XI Tarusan mana?".
Beberapa peserta rapat tidak terima atas sikap PPNI Sumbar yang menyudutkan Dapil II DPRD Pessel karena dinilai tidak becus dan diam menanggapi polemik Klenteng yang telah merusak harga diri adat. Dapil II DPRD Pessel menyampaikan: "..Saya minta Pendapat dari Saudara Ketua PPNI ditarik kalau tidak kami keluar dari ruangan ini"
*Penundaan Jadwal RDP Dikarenakan Pemda Pessel Telat Datang*
Setelah suasana Rapat kembali kondusif, Ketua DPRD Pessel mengkonfirmasi "... Kami sudah sampai diruangan ini Jam 10.00 WIB, kekecewaan PPNI Sumbar terkait jadwal rapat ini merupakan kekecewaan kami juga sebagai wakil rakyat. Pemda Pessel ini masalah penting, kemana saja saudara ? Gara-gara saudara telat menghadiri agenda rapat ini makanya baru bisa kita mulai Pukul 11.00 WIB".
Pemda Pessel mengkonfirmasi "...Kami tadi ada urusan diinternal dan mengadakan rapat di internal Pemda terus kami juga meminta izin untuk sarapan pagi dulu".
Dari fakta ini kita dapat menyimpulkan bahwa Pemda Pessel tidak serius dan tidak berani mengambil sikap atas desakan masyarakat yang menginginkan Bongkar/Ubah bangunan Klenteng ini sesuai izin yang berlaku.
*Penetapan Waktu Terkait Perubahan Bangunan Klenteng*
Ketum PPNI Sumbar, Rafi kembali mendapatkan kesempatan untuk berbicara menyampaikan bahwa tidak ada lagi negosiasi perihal waktu untuk perubahan bangunan rumah ibadah Klenteng. Rafi dengan tegas menerangkan (sambil mengarahkan pembicaraan kepada DPRD Pessel, Pemda Pessel dan Pihak Investor"...Dalam administrasi pembangunan, bangunan apapun itu baik itu bangunan rumah ibadah apalagi ini Sumatera Barat yang diberikan keistimewaan oleh negara melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang menyimpulkan bahwa hukum adat lebih tinggi daripada hukum negara". Kita tidak mau lagi bertele-tele, sekarang Pak Ketua DPRD saya minta segera tetapkan waktu kapan bangunan rumah ibadah dibongkar atau diubah sesuai izin yang berlaku".
Selanjutnya tanggapan datang dari masing-masing Fraksi DPRD Pessel yang pada intinya menyimpulkan "...Saudara investor sebut itu adalah klenteng atau tidak yang jelas tidak sesuai dengan kearifan lokal dan hukum adat kami, saya minta kepada Ketua DPRD Pessel untuk bersikap tegas harus ada putusan terkait waktu kapan bangunan rumah ibadah Klenteng ini akan dibongkar/diubah dan ini tidak bisa lagi kita tunda-tunda".
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah dengan lugas mengatakan "...Saudara investor ini adalah klenteng bagi kami, tokoh masyarakat, pemuda kami, tokoh adat kami marah dan ingin saya minta kepada investor terkait waktu kapan ini akan diubah, pilihannya hanya dua yaitu dibongkar/diubah?".
*Jawaban Pihak Investor*
Investor yang diwakili oleh kuasa hukumnya menjelaskan "...Ketua, bangunan ini sudah jadi kenapa gak dari awal ditegur kami?. Bangunan ini hanya digunakan untuk pribadi dan tidak difungsikan untuk rumah ibadah karena kami menyadari izin yang kami dirikan bukanlah izin rumah ibadah".
Menjawab tanggapan dari Investor, Ketua DPRD Pessel menanggapi "...Pihak Investor, bangunan ini sudah menjadi polemik dan bangunan ini juga mencolok, masyarakat kami gelisah atas polemik yang tidak berkesudahan ini. Masih banyak permasalahan lain yang perlu kami selesaikan di internal dewan. Sekarang sampaikan kepada kami kapan waktunya ?".
Kuasa hukum Investor kembali menerangkan "...Untuk keputusan waktu kapan akan diubah belum ada arahan dari pihak pimpinan perusahaan kami Pak Ketua".
Mendengar jawaban dari Pihak Investor, Ketua DPRD Pessel geram dan menyampaikan "...Saudara adalah kuasa hukum merupakan orang yang diutus dan diberikan legitimasi, kalau saudara tidak bisa menjawab kapan waktunya bearti buang-buang waktu saja kita rapat hampir 3 Jam lebih". Saudara tau tidak, ini ulah saudara kami terpecah-belah, gara-gara saudara tidak taat aturan adat dan kearifan lokal kami".
*Putusan Rapat*
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah menyampaikan putusan rapat berupa pemberian Rekomendasi kepada Pemda agar Pemda mengawasi proses perubahan bangunan rumah ibadah klenteng ini & DPRD Pessel juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada investor".
*Pandangan Hukum & Pandangan Politik*
Penasehat hukum Nof Erika menyampaikan "...Kita senang ada putusan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pessel. Ingat, rekomendasi ini adalah harga diri DPRD Pessel yang menjadi representatif rakyat Pessel. Ini tidak main-main dan kita akan kawal sampai ini tuntas".
Pengamat Politik Muda, Rafi menerangkan "...Dari RDP Bersama DPRD ini kita sudah bisa lihat siapa yang menjadi lawan kita dan musuh kita bersama adalah Investor Nakal yang tidak taat regulasi hukum dan aturan adat. Selain itu, kita bisa lihat tidak ada statement sedikitpun dari Pemda Pessel untuk mendesak Investor Nakal pada saat RDP berlangsung. Dugaan kami bahwa telah terjadi kongkalikong kesepakatan antara Investor dengan Pemda Pessel dan masyarakat harus bisa melihat ini". Logikanya adalah tidak akan pernah berani pihak investor melawan hukum dan aturan adat kita kalau tidak ada dugaan yang membekingi".



0 Komentar