Oleh : M Rafi Ariansyah
Aksi Perlawanan masyarakat Koto XI Tarusan atas pendirian rumah ibadah kelenteng yang tidak memiliki izin mengangkat tema *Geruduk Kelenteng*. Aksi ini akan dilaksanakan pada 13 Mei 2026 mulai pukul 10.00 WIB-Selesai. PPNI Sumbar pada hari Minggu, 10 Mei 2026 telah mendatangi Kantor Hukum Nof Erika & Rekan untuk mengawal aksi yang dilakukan bersama masyarakat ini.
Ketum PPNI Sumbar, Rafi dengan tegas menyampaikan bahwa "...Kita taat administrasi dan kita taat hukum. Kita akan laksanakan aksi damai dengan baik. Kami di PPNI telah meminta Kantor Hukum Nof Erika & Rekan untuk mengawal aksi ini, kami juga telah memberikan edukasi kepada masyarakat, kita aksi dengan tertib, bermoral dan target aksi tercapai. Masyarakat yang akan ikut melaksanakan aksi, kita akan periksa satu persatu barang bawaannya dan memastikan tidak ada senjata tajam".
Tidak tegasnya Bupati Pesisir Selatan dalam mengatasi masalah Bangunan Rumah Ibadah Kelenteng yang tidak memiliki izin ini membuat masyarakat kembali harus turun untuk melakukan penyegelan langsung secara bersama-sama terhadap Bangunan Rumah Ibadah Kelenteng ini. Penyegelan ini akan menggunakan lakban kuning/hitam dibangunan rumah ibadah kelenteng tersebut. Lalu di halamannya akan kita pasang spanduk bahwasanya bangunan ini disegel oleh masyarakat Tarusan.
Kepala Bidang Politik Hukum dan HAM, Fahmi menjelaskan bahwa "...Bupati seharusnya memberikan perintah langsung, karna Bupati bisa menginstruksikan Pol PP, Polres untuk segera membongkar bangunan ini, bangunan ini jelas telah melanggar hukum negara dan hukum adat. Tindakan ini yang kita tunggu, jangan sampai kekecewaan masyarakat berlarut-larut sehingga ini akan berefek kepada masalah yang lebih kompleks". Lebih jauh, Fahmi menerangkan bahwa "...Patut diduga bahwa Bupati terindikasi telah bersekongkol dengan investor untuk mempertahankan bangunan rumah ibadah kelenteng yang tidak ada izin ini, Bupati jelas mengetahui bahwa bangunan ini tidak memiliki izin sebagai bangunan rumah ibadah namun tidak ada perintah & instruksi secara tegas yang diberikan Bupati kepada aparat untuk membongkar bangunan ini".
Pendiri Kantor Hukum Nof Erika & Rekan, Adv. Nof Erika, SHI,. C. Med,. CPT menerangkan bahwa "...Kita akan kawal aksi ini dengan baik, kita sudah berdiskusi langsung dengan Ketum PPNI saudara Rafi. Sayang sekali polemik ini menjadi berlarut-larut, semoga ada titik terang setelah aksi ini. Kita ingin semuanya menyampaikan aspirasi dengan tertib dan hindari tindakan anarkis. Sebagai kuasa hukum kami mengawal dan memantau jalannya aksi ini".

0 Komentar