BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

PPNI Sumbar Tunda Pelaksanaan Aksi Demonstrasi Geruduk Kelenteng. Penasehat Hukum Nof Erika, SHI., C.Med : Kita Ikuti Undangan DPRD Sumatera Barat Hari Ini

  


Oleh : M Rafi Ariansyah


Lembaga Perwakilan Rakyat kita di Sumatera Barat memberikan sinyal lampu hijau terkait responsif  pengawasan Bangunan Rumah Ibadah Klenteng yang ada di Kawasan Mandeh, Kec. Koto XI Tarusan. PPNI Sumbar mendapatkan undangan surat audiensi oleh DPRD Sumbar dan membahas solusi bersama terkait masalah ini. Audiensi ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2020 pada Pukul 13.30 WIB-Selesai. 


Pengamat Politik Muda, Rafi menerangkan "...Ada langkah intelektual dan langkah perlawanan yang harus kita lakukan dalam gerakan. Tujuan adanya aksi ini adalah desakan, dan ketika ada reaksi dari perwakilan rakyat di kabupaten dan provinsi. Ini adalah pertanda positif dan kesempatan emas bagi kita untuk mengukur kapasitas dan integritas wakil rakyat kita. Dugaan degradasi moral dan etika dalam berkomunikasi dikalangan pejabat kita telah terjun jauh dari standar minimum. Tolak ukur degradasi moral ini dikalangan wakil rakyat bisa kita lihat dari beberapa kali statement mereka yang keliru dan menimbulkan polemik. Ruang dialog dan diskusi di audiensi ini adalah moment penting yang harus kita ambil di PPNI Sumbar agar tujuan kita bersama untuk memastikan bangunan rumah ibadah klenteng yang tidak memiliki izin agar tidak  mendapatkan tempat di Pesisir Selatan".


Ketua Umum PPNI Sumbar, M Rafi Ariansyah mengkonfirmasi bahwa "...Memastikan penundaan aksi demonstrasi Geruduk Kelenteng untuk sementara waktu. Multi efek itu ada diwakil rakyat, dan wakil rakyat adalah orang yang paling bertanggungjawab menyelesaikan tanggungjawab ini, kita akan ukur sejauh mana kemampuan para wakil rakyat kita memahami dan mengerti polemik ini. Tamparan keras atas tanggungjawab mereka perlu dilakukan karena mereka wajib merekomendasikan dan sekaligus memberikan desakan berupa solusi bersama atas masalah ini kepada pemerintah daerah".


Penasehat Hukum, Nof Erika, SHI., C.Med :  menyampaikan "...Saya salut dengan cara dia mengonsepkan gerakan, kapan gerakan ini berubah pola, kapan harus berubah skema, dan tujuannya tak lain yaitu memastikan  kepada masyarakat Tarusan  bahwa bangunan rumah ibadah klenteng ini akan dengan segera direvitalisasi/berubah wujudnya". Sebagai penasehat hukum, terobosan yang dia bentuk adalah bagian dari hasil fikiran yang matang. Kita harus jaga dia, dia adalah aset bagi kepemimpinan di Pesisir Selatan selanjutnya. Bismillah, doakan kami dan Insyaallah berhasil".


Selanjutnya, audiensi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan juga sudah terjadwalkan dengan baik. Pada Hari Senin, 18 Mei 2026, audiensi selanjutnya juga datang dari DPRD Kab. Pesisir Selatan bersama Pemerintah Daerah, Kepala Dinas/OPD yang ada, pihak KAN Ampang Pulai, dan Pihak Investor juga akan menghadiri pertemuan ini. Ketua Umum PPNI Sumbar menyambut baik responsif ini karena titik terang atas permasalahan kllenteng ini mulai mendapatkan titik temu. Penasehat Hukum Nof Erika, SHI., C.Med mengkonfirmasi bahwa "...Ini adalah pertanda baik dan positif, pihak investor pada akhirnya akan hadir di audiensi DPRD Kab. Pessel pada hari Senin, 18 Mei 2026. Semoga ini adalah perjalanan terakhir bagi bangunan rumah ibadah klenteng yang tidak memiliki izin secara hukum adat dan tidak memiliki izin secara hukum negara di Minangkabau".

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari