BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Ketum PPNI Sumbar : Tidak Ada IMB Baru, Bangunan Rumah Ibadah Klenteng Diubah Sesuai Izin Yang Berlaku

  


Pessel - PPNI Sumbar melibatkan Mahasiswa Kabupaten Pessel dan dibersamai oleh Masyarakat Koto XI Tarusan akan melakukan Audiensi yang sudah dijadwalkan pada hari Senin, 18 Mei 2026. Harapannya audiensi ini menjadi titik temu atas polemik bangunan rumah ibadah Klenteng yang tidak memiliki izin sesuai regulasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 & 9 Tahun 2026. Permasalahan ini harus segera mendapatkan kepastian terkait teknis revitalisasi/perubahan bangunan rumah ibadah Klenteng. Terkait revitalisasi/perubahan bangunan ibadah Klenteng ini masyarakat meminta agar difungsikan sesuai izin yang berlaku yaitu izin usaha dan rekreasi.


Ketum PPNI Sumbar, M Rafi Ariansyah menyebutkan "...Kembalikan fungsi bangunan rumah ibadah Klenteng ini secara fisiknya adalah bentuknya usaha dan rekreasi, kami tidak ingin melihat bangunan Klenteng ini ada di daerah kami. Tidak ada IMB baru, tidak ada penambahan waktu lagi, kembalikan saja sesuai izin yang berlaku, masa negara sebagai pengambil kebijakan kalah sama investor". Secara regulasi ini adalah pelanggaran berat yang dilanggar oleh investor yaitu kode etik seharusnya izin usahanya sudah bisa dicabut. Saya rasa investor nakal ini bukanlah orang bodoh, masa mereka tidak tau sistem adat yang berlaku di Minangkabau, kenapa masih nekat membangun rumah ibadah Klenteng yang jelas melanggar norma adat dan norma agama".


Untuk pelaksanaan Audiensi yang telah dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026 masyarakat diminta untuk tegas bersatu secara bersama-sama menolak keberadaan bangunan rumah ibadah klenteng ini. Pengamat Politik Muda, Rafi menerangkan "...Masyarakat harus bersatu untuk dengan tegas mengatakan tidak ada lagi penundaan waktu untuk perubahan bangunan rumah ibadah klenteng ini, tidak ada IMB baru seperti yang digaungkan oleh Kepala Dinas Pemda Pessel saat audiensi di DPRD Sumbar pada hari Rabu, 13 Mei 2026. 


Selanjutnya, Rafi sebagai Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan menyampaikan "...Intinya bentuk fisik bangunan itu harus dikembalikan kepada izin yang yang berlaku yaitu izin usaha dan rekreasi. Masyarakat jangan mau percaya bahwa alibi dan janji manis dari Pemda Pessel untuk mengubah bangunan itu dengan menerbitkan IMB baru, dan dirancang ulang master plan baru, masa iya dalam keadaan penuh polemik seperti ini masih memikirkan uang masuk, masih memikirkan IMB baru. Apa susahnya direvitalisasi dan diubah bangunan itu sesuai izin dan fungsinya yang berlaku, Intinya kita tidak ingin berbelit-belit, selesaikan segera dan tanggungjawab atas kisruh masalah ini".


Jikalau hasil audiensi bersama DPRD Pessel ini tidak mendapatkan titik temu. Kita sebagai masyarakat tidak usah risau dan takut karena ini adalah bentuk pelanggaran kode etik berat karena keberadaan bangunan rumah ibadah Klenteng telah menjadi polemik dan menyebabkan  masyarakat terpecah belah. Maka dari itu, kita dapat mengajukan gugatan atas pencabutan izin secara administrasi kepada PTUN.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari