PESISIR SELATAN, DAILY INFO — Minggu, 27 September 2026 | 13:00 WIB. Aktivitas penggalian yang mencurigakan kerap terjadi di sepanjang pinggir jalan nasional Kabupaten Pesisir Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Hal ini pun menjadi sorotan luas masyarakat, mengingat kabel tersebut merupakan aset sekaligus fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi maraknya kejadian tersebut, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa pengambilan aset perusahaan, aset negara, maupun fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas.
"Setiap orang yang mengambil hak orang lain namanya pencurian. Aset negara dan fasilitas umum wajib kita jaga bersama, karena itu untuk kepentingan masyarakat. Aset negara dibeli dengan uang rakyat, maka harus dijaga bersama," tegasnya.
Kapolda juga meminta masyarakat yang mengetahui atau mengetahui adanya dugaan pencurian kabel untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.
"Jika ada warga yang dirugikan atau melihat adanya dugaan tindak pidana, silakan melapor ke kepolisian agar segera ditindaklanjuti dan pelakunya ditemukan," ujarnya.
Teguran Keras dari Kapolda
Kapolda menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres maupun Polsek, untuk serius menindak setiap laporan masyarakat terkait pencurian aset. Bahkan beliau memberikan peringatan tegas:
"Polres dan Polsek mana yang tidak mau menerima atau menindaklanjuti laporan masyarakat, laporkan langsung kepada saya. Jika terbukti, saya akan copot Kapolsek dan Kasat Reskrimnya!"
Penjelasan Hukum: Bukan Delik Aduan
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra, menjelaskan bahwa pencurian aset negara dan fasilitas umum tergolong sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun yang mengetahui adanya tindak pidana berhak melaporkannya, tidak harus menunggu laporan dari pihak korban.
"Hal ini bisa dikategorikan delik biasa. Artinya, siapa saja boleh melaporkan, apalagi itu aset negara," jelasnya.
Prof. Rodi menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap proaktif, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat.
"Penegak hukum harus aktif. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Polisi itu fungsinya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, terlebih apabila yang dirusak adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya merespons laporan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka berhak dan wajib melaporkan setiap dugaan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
Editor: Dedi Effendi

0 Komentar