Padang Panjang – Dugaan pengrusakan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar di kawasan Perumahan bSiti Naiman, Kota Padang Panjang, kini masuk proses hukum. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Panjang sejak 5 Maret 2026.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Padang Panjang bersama Dinas PUPR. Kepala Dinas PUPR, Wita Dwi Susanti, menyebut laporan dibuat oleh Kabid Bina Marga Dodi Indra dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
Dugaan perusakan terjadi di Jalan DPRD, kawasan Perumahan Siti Naiman, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam laporan disebutkan, trotoar yang baru selesai dibangun oleh Bidang Bina Marga diduga dirusak oleh sejumlah warga menggunakan alat tertentu sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum tersebut.
Kasus itu dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjadi dasar penyelidikan aparat kepolisian.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset dan fasilitas umum milik pemerintah. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan polisi untuk mengungkap kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut. (HD)

0 Komentar