BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kapolda Sumbar Tegas: Tidak Ada Ruang Negosiasi untuk Mafia PETI

 


SOLOK SELATAN — Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi mengarah ke kawasan Talampuang, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).

Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas penambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung. Bahkan, muncul tudingan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI tersebut.

Namun, tudingan mengenai keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan serta penelusuran aparat yang berwenang.

Sorotan terhadap lokasi Talampuang semakin mengemuka setelah informasi beserta video yang disebut memperlihatkan aktivitas penambangan disampaikan kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. dan Kapolri melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolda Sumbar justru meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat disampaikan secara langsung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Propam.

“Terima kasih infonya. Langsung infokan kepada saya, siapa oknum Polda yang Bapak duga bermain PETI. Akan segera saya perintahkan Propam untuk periksa yang bersangkutan. Jika betul terbukti, akan saya pindahkan dan berikan sanksi,” demikian respons Kapolda sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kapolda juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan aktivitas PETI dan meminta jajarannya tidak terlibat dalam praktik tersebut.

“Komitmen saya tidak main-main. Sudah saya tekankan bahwa tidak ada ruang negosiasi untuk mafia PETI bagi saya, agar jajaran saya juga tidak terlibat PETI,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Talampuang. Publik kini menunggu apakah informasi yang telah disampaikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan penyelidikan yang menyentuh lokasi sebagaimana dilaporkan.

Sebelumnya, informasi publik pada September 2026 juga menyebut Polsek KPGD telah mendatangi lokasi yang dilaporkan terkait dugaan PETI di Jorong Sapan Salak. Dalam penindakan tersebut, polisi menyatakan menemukan fasilitas pertambangan yang telah ditinggalkan dan melakukan tindakan terhadap fasilitas tersebut.

Namun, adanya penindakan di kawasan Sapan Salak belum otomatis menjawab seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di titik Talampuang yang dilaporkan tim.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam: apakah seluruh titik yang dilaporkan benar-benar telah diperiksa, atau masih ada lokasi lain yang belum tersentuh penegakan hukum?

Apalagi, apabila benar terdapat aktivitas menggunakan alat berat sebagaimana informasi dan rekaman yang beredar, aparat penegak hukum perlu memastikan siapa pemilik alat, siapa pengelola kegiatan, sumber pembiayaan, serta apakah aktivitas tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah.

Tudingan mengenai adanya “beking” aparat juga harus dibuktikan secara profesional. Jika tidak terbukti, tudingan tersebut jangan sampai menjadi fitnah terhadap institusi maupun personel tertentu. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan oknum, penindakan tegas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kapolda Sumbar sendiri telah menyatakan kesediaannya memerintahkan pemeriksaan Propam apabila terdapat bukti atau informasi mengenai oknum kepolisian yang diduga terlibat.

“Kalau yang bermain dari TNI, silakan infokan ke Pangdam, karena bukan kewenangan saya menindak mereka. Ada yang punya kewenangan, yaitu POM TNI,” ujarnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Lokasi sudah disebut, informasi telah disampaikan, bahkan video aktivitas juga diklaim telah dikirimkan. Tinggal bagaimana informasi tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan.

Sebab pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi yang sudah sepi atau meninggalkan fasilitas tambang. Jika aktivitas ilegal masih berjalan, maka siapa pun yang berada di belakangnya—pengusaha, pemodal, pekerja maupun oknum aparat apabila terbukti—harus diproses sesuai hukum.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari