PADANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Penyelidikan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang sebesar Rp5,29 miliar hingga Triwulan III 2025.
Terbaru, pada Rabu (12/8/2026), penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan dari tiga pejabat yang dinilai mengetahui pengelolaan subsidi tersebut. Ketiganya yakni Direktur Utama Perumda PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan permintaan keterangan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa serta mekanisme pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.
“Permintaan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang adanya dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).
Hingga saat ini, sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sumbar. Pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri berbagai tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan kegiatan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
Penyelidik juga mendalami kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun daerah.
Selain keterangan para pihak, Kejati Sumbar masih menelaah berbagai dokumen dan data yang diperoleh selama proses penyelidikan. Pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi tersebut juga terbuka kemungkinan dimintai keterangan.
Kejati Sumbar menegaskan, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” ujar Saldi.
Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan disebut kooperatif dan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.
Selanjutnya, Kejati Sumbar akan mengevaluasi hasil klarifikasi, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang berhasil dikumpulkan. Apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumbar memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara tersebut juga akan disampaikan kepada publik secara berkala.
(rel)

0 Komentar