Jakarta Barat, DAILY INFO – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dan memusnahkan sejumlah besar bahan baku pembuatan narkotika hasil penindakan jaringan peredaran gelap internasional.
Barang bukti yang diamankan berupa 308.000 butir (130 kg) Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water (1 kg), 500 gram Ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung, serta satu unit mesin mixer dan mesin cetak.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, dan Kanit 3 AKP Hamdan Agus menyatakan, pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum sempat diproduksi dan disebarkan ke masyarakat luas.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari enam Warga Negara Indonesia dan satu Warga Negara Asing asal Tiongkok, yaitu berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, serta GE (WNA).
“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi dan diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ungkap Kombes Pol Nasriadi saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (5/8/2026).
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan ini melalui penyelidikan lintas daerah. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan lewat jasa ekspedisi. Penyelidikan lantas mengarah ke sebuah hotel di Penjaringan Jakarta Utara, lalu ke gudang produksi di Mijen Jawa Tengah, hingga pusat distribusi di Cakung.
Jaringan ini terbukti telah menyalurkan barang ke Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Rencana penyebaran ke Jakarta pun berhasil digagalkan sebelum beredar di pasaran.
Para pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Dedi Effendi


0 Komentar