PADANG – Kasus pengadaan videotron senilai Rp10.111.999.998 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi perhatian publik. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, kini beredar informasi bahwa penanganan perkara tersebut telah bergeser ke institusi penegak hukum lain.
Perkembangan tersebut memunculkan harapan agar proses hukum tidak berhenti pada perpindahan penanganan semata, melainkan berlanjut hingga memberikan kepastian hukum. Di tengah masyarakat bahkan muncul istilah metaforis "dari Sudirman menuju Raden Saleh", yang menggambarkan perpindahan proses penanganan perkara sekaligus harapan agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, proyek pengadaan videotron yang dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme mini kompetisi pada E-Katalog menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di antaranya adalah perbedaan merek videotron antara dokumen penawaran dengan barang yang terpasang, penggunaan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kemudian diketahui telah dicabut, serta dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.
BPK mencatat, perusahaan pemenang pengadaan, CV NB, mengajukan penawaran sebesar Rp10,11 miliar atau tertinggi dibanding delapan peserta lainnya. Padahal, terdapat peserta lain yang menawarkan harga mulai dari Rp8,47 miliar hingga Rp10,10 miliar.
Dalam dokumen pengadaan, CV NB menggunakan Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 milik PT EJP untuk produk videotron bermerek Redsun. Namun hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa sertifikat tersebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, barang yang terpasang di lapangan disebut bukan bermerek Redsun sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran, melainkan bermerek LAMPRO yang tidak memiliki sertifikat TKDN.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, sebelumnya menyatakan telah menggelar rapat bersama Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan atau penggantian apabila ditemukan kesalahan sesuai hasil pemeriksaan.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerintahkan penyedia memenuhi seluruh kewajiban kontrak, memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Rekomendasi tersebut diwajibkan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterbitkan.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan maupun perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Perkembangan kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Publik berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.

0 Komentar