Padang — Kisah viral dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi berinisial AM dan DP yang sempat diminta pindah sekolah karena menunggak biaya seragam sebesar Rp300 ribu mendapat perhatian besar dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sebelumnya, AM dan DP menghadapi kenyataan pahit ketika persoalan tunggakan biaya seragam membuat mereka terancam kehilangan tempat belajar. Di sisi lain, Panti Asuhan Nur Ilahi tempat mereka diasuh juga tengah mengalami kesulitan keuangan sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan kedua anak tersebut.
Merespons kondisi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung penuturan AM dan DP serta keterangan dari pihak panti asuhan. Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk memindahkan mereka ke sekolah lain setelah persoalan ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memfasilitasi agar AM dan DP dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka. Mulai Senin (11/05/2026), keduanya dipastikan sudah dapat bersekolah di tempat baru, yakni di SMA PGAI Padang.
Dalam pertemuan itu, turut disampaikan pesan motivasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada AM dan DP agar tetap rajin belajar, terus menggali potensi diri, bersikap jujur, serta menghormati guru dan orang yang lebih tua.
Kajari Padang menegaskan bahwa AM dan DP merupakan anak-anak yang harus dijaga bersama agar tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
“Kita semua memiliki tanggung jawab memastikan anak-anak ini tetap mendapatkan pendidikan dan kesempatan untuk menggapai cita-cita mereka,” ujarnya.
Kehadiran Kejaksaan dalam persoalan tersebut disebut bukan hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada negara dalam memastikan setiap anak memperoleh hak dasar di bidang pendidikan.
Hak atas pendidikan sendiri merupakan hak asasi manusia yang fundamental sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin setiap individu memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi demi mengembangkan potensi dirinya.

0 Komentar