PADANG, SUMBAR | Selasa pagi, 26 Agustus 2025 – Suasana halaman Markas Polda Sumatera Barat mendadak menjadi sorotan publik ketika Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memimpin konferensi pers akbar yang mengungkap tiga kasus pembunuhan paling sadis dalam beberapa tahun terakhir
Turut mendampingi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Dir Krimum Polda Sumbar Kombes Pol T. Fanani, Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., serta Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo.
Puluhan awak media nasional dan lokal menyaksikan langsung barang bukti yang dipamerkan, mulai dari pakaian, senjata tumpul, cangkul, hingga dokumen forensik, sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian.
1. Kasus Mutilasi di Padang Pariaman: Tiga Nyawa Jadi Korban
Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap aksi pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan tersangka SJP.
Korban pertama, Septia Adinda, dibunuh setelah cekcok soal hutang piutang. Tubuh korban dimutilasi, potongannya dibuang ke Sungai Batang Anai.
Lebih mengejutkan, penyidikan lanjutan membongkar fakta bahwa tersangka juga telah membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina sekitar 1,5 tahun lalu. Jasad keduanya ditemukan di sumur rumah tersangka.
Hasil autopsi dan tes DNA memastikan identitas korban, dengan penyebab kematian akibat pukulan benda tumpul di kepala dan penyekapan.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
2. Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Padang: Cinta Gelap Berujung Tragedi
Kasus memilukan juga terkuak di Kota Padang. Sepasang kekasih, Heru Ananda Putra dan Dinda Aura Septian, tega menguburkan bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka.
Fakta yang mencengangkan, Dinda masih berstatus istri sah seorang narapidana di Lapas Muaro. Bayi lahir prematur di usia tujuh bulan kandungan, namun tidak diberi kesempatan hidup dan langsung dikubur diam-diam di Bukit Seberang Penggalangan, Batang Arau.
Polresta Padang bergerak cepat melalui olah TKP, ekshumasi jasad bayi, tes DNA, hingga penyitaan barang bukti berupa cangkul, kain pembungkus, dan pakaian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) UU Perlindungan Anak serta Pasal 342 KUHP subsider Pasal 341 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
3. Pembunuhan Sadis di Solok Selatan: Hutang Piutang Berujung Maut
Di wilayah hukum Polres Solok Selatan, tersangka Karolus Bago alias Karlos (34) membunuh dua perempuan, Idarwati Loi (40) dan Rohani Bulolo (41).
Pertikaian hutang piutang memicu pelaku melakukan pemukulan brutal menggunakan kayu dan batu hingga kedua korban tewas di perkebunan sawit PT BPSJ SS1. Setelah itu, pelaku merampas ponsel korban dan bahkan menguras isi rekening melalui aplikasi perbankan.
Polisi menyita kayu, batu berlumuran darah, serta pakaian korban. Identitas dipastikan melalui hasil forensik DNA.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pernyataan Kapolda Sumbar
Dalam konferensi pers, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan luar biasa di Sumatera Barat.
“Tiga kasus ini adalah tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani kita semua. Polisi hadir untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” tegas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Pesan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar dan senantiasa percaya pada informasi resmi kepolisian.
Kapolres Padang Pariaman, Solok Selatan, dan Polresta Padang menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dikawal hingga ke pengadilan dengan transparan.
Kapolda juga berpesan agar masyarakat lebih bijak menyelesaikan persoalan hutang piutang maupun konflik rumah tangga melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Penutup
Konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (26/8/2025) menegaskan posisi Polri sebagai benteng keamanan masyarakat.
Dengan pengungkapan tiga kasus besar sekaligus, Polda Sumbar menunjukkan komitmennya menindak tegas segala bentuk kejahatan keji dan memastikan tidak ada satupun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.
TIM RMO
0 Komentar