BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Penyidik Cabjari Pesisir Selatan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MTsN 10

 


Pesisir Selatan, 7 November 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa, yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Rova Yufirsta, S.H., M.H., melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Operasional dan Pemeliharaan Sekolah di MTsN 10 Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2018–2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Burhanudin (60) – Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024;

Dedi Erita (60) – Rekanan atau pihak ketiga;

Syafril (56) – Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016–2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah melalui kegiatan fiktif dan mark up pada beberapa item pekerjaan selama enam tahun anggaran. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.215.291.730 (satu miliar dua ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 30 Juli 2025.

Sebelumnya, pada tahun 2024, ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan sempat melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah untuk menuntut transparansi penggunaan dana BOS dan dana operasional sekolah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), hingga ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Painan dengan pertimbangan kekhawatiran mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mhd. Rasyid, membenarkan adanya penahanan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan agar dapat memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rova Yufirsta, S.H., M.H.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari