Padang, Senin 10 November 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumbar, melaksanakan ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual bersama Sesjampidum selaku Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, S.H., M.H., CGCAE.
Dua perkara yang mendapatkan persetujuan penyelesaian melalui mekanisme RJ tersebut adalah perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka:
Asbon, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (perkara dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan); dan
Jamilus, yang juga diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (perkara dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan).
Permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait permintaan tanda tangan pada surat tanah sepadan, yang kemudian menimbulkan pertengkaran hingga berujung pada saling pukul antara kedua belah pihak. Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka saling melapor ke Polsek Sangir Batang Hari.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan mengajukan usulan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejati Sumbar.
Setelah dilakukan ekspose dan penilaian, Sesjampidum selaku Plt. Dir A pada JAMPIDUM menyetujui permohonan RJ dengan pertimbangan sebagai berikut:
Ancaman pidana dalam perkara ini di bawah 5 tahun (sesuai Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ);
Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela serta saling memaafkan;
Kedua tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan
Para pihak memiliki hubungan keluarga serta mendapat dukungan positif dari masyarakat.
Melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, jaksa pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil memediasi kedua pihak hingga tercapai perdamaian. Saat ini, para pihak kembali hidup rukun dan damai di tengah masyarakat, sehingga tujuan keadilan restoratif sebagai pemulihan keseimbangan sosial dapat terwujud.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang bermartabat, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Keadilan Restoratif untuk Indonesia Maju”.
(**Fit S)

0 Komentar