BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Kembali Bergerak, Dugaan Peredaran Narkotika Diungkap

  


PASAMAN BARAT — Upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali membuahkan hasil. Jajaran kepolisian mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di kawasan Labuh Lurus, Jembatan Panjang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari, 2 September 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Terduga diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi B 4640 KQK. Informasi penangkapan sebelumnya juga beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang menyebut penindakan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jembatan Panjang.

Berawal dari Kecurigaan Petugas

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai aktivitas seorang pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan pria tersebut.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika.

Selain barang yang diduga narkotika, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan terduga juga diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Namun, jenis, berat dan jumlah pasti barang yang diamankan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berdasarkan fakta dan tidak mendahului proses hukum.

Terduga Pelaku Masih Menjalani Pemeriksaan

Satu orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan tujuan pengiriman serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam pengungkapan jaringan narkotika. Penangkapan satu orang diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain.

Hingga saat ini, informasi mengenai identitas lengkap terduga maupun hasil pemeriksaan barang bukti belum disampaikan secara menyeluruh kepada publik.

Karena itu, status orang yang diamankan tetap disebut sebagai terduga sampai proses hukum menentukan statusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

37 Kasus Narkotika Diungkap Sepanjang Semester I 2026

Pengungkapan di Kajai menambah catatan penanganan perkara narkotika oleh jajaran Polres Pasaman Barat.

Sebelumnya, Polres Pasaman Barat menyampaikan bahwa sepanjang semester pertama 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan 45 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Polisi juga menyelesaikan sejumlah perkara tunggakan tahun 2025.

Dalam periode tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 709,42 gram sabu-sabu, 1.180,1 gram ganja kering serta lima butir pil ekstasi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., sebelumnya menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat juga dinilai sangat penting dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan kepolisian 110.

Pengungkapan kasus di kawasan Jembatan Panjang, Nagari Kajai, menjadi pengingat bahwa dugaan peredaran narkotika dapat menjadi perhatian aparat meskipun berada di wilayah yang jauh dari pusat perkotaan.

Saat ini, proses penyidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti masih menjadi kewenangan kepolisian. Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Diharapkan pengembangan kasus ini dapat mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.

Polres Pasaman Barat diharapkan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan dan edukasi kepada masyarakat agar ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat semakin sempit.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari