BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Ancam Keluarga dengan Pisau, Pemuda 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat

  


PASAMAN BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18) yang mengamuk sambil membawa sebilah pisau di kawasan permukiman warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah masyarakat melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan mengerahkan personel URC ke lokasi.

“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk segera meluncur ke TKP guna menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah perabot rumah tangga mengalami kerusakan, di antaranya speaker dan lemari kayu. Dinding rumah juga ditemukan bekas goresan dan sabetan senjata tajam.

Petugas kemudian mengendalikan situasi dan mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Personel kami di lapangan bergerak sigap mengendalikan situasi. Terduga pelaku AD langsung diamankan bersama barang bukti satu buah pisau dapur dan dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), aksi tersebut bermula ketika AD meminta meminjam sepeda motor miliknya. Namun, permintaan itu ditolak karena sang ibu khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan.

Penolakan tersebut kemudian membuat AD emosi hingga mengambil pisau, mengancam penghuni rumah dan merusak sejumlah barang.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa AD diduga memiliki masalah kecanduan judi online. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan keluarga merasa khawatir ketika AD meminta uang maupun kendaraan.

Menurut keterangan Rasni, perilaku mengamuk dan mengancam keluarga juga bukan pertama kalinya dilakukan AD. Ia disebut beberapa kali marah ketika keinginannya tidak dipenuhi, termasuk saat meminta uang, rokok maupun kendaraan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku langsung kami tahan guna mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui kondisi mental dan psikologis pelaku serta melakukan tes urine guna memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika maupun zat adiktif lainnya ketika kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, AD diproses secara hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk memastikan rangkaian kejadian serta penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari