PADANG — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wibowo menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai untuk memastikan pelayanan kepolisian di daerah tersebut tetap berjalan selama proses pemeriksaan oleh Propam berlangsung.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan yang saat ini tengah didalami oleh Propam Polda Sumbar. Kapolda menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara fokus dan objektif.
“Agar pemeriksaan dapat fokus, sementara Kapolda Sumbar telah mengeluarkan sprin menunjuk Plt Kapolres Mentawai,” ujar Djati Wibowo kepada awak media.
Ia menegaskan, penunjukan Plt Kapolres merupakan langkah organisatoris dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan yang diadukan telah terbukti.
Saat ini, Propam masih melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami materi pengaduan sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik seiring munculnya sorotan mengenai sejumlah dugaan aktivitas ilegal di wilayah Kepulauan Mentawai, termasuk persoalan BBM bersubsidi dan aktivitas galian C.
Namun demikian, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Pengaduan, dugaan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah memperoleh kepastian merupakan hal yang berbeda dan perlu ditempatkan secara proporsional.
Dalam persoalan BBM bersubsidi, ketentuan hukum mengatur larangan terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pembuktian terhadap perbuatan, pihak yang terlibat, barang bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana melalui proses hukum yang sah.
Selain pemeriksaan terhadap materi pengaduan, Kapolda Sumbar juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap personel internal Polri.
“Saya akan tindak oknum Polri yang coba-coba terlibat langsung/tidak langsung,” tegas Djati Wibowo dalam keterangannya sebelumnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan personel Polri, maka tindak lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.
Di sisi lain, pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kepulauan Mentawai harus tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung. Penunjukan Plt Kapolres menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, sementara pemeriksaan Propam berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme internal.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.
Pemberitaan mengenai pengaduan dan pemeriksaan ini tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran. Status hukum maupun etik ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang sah.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Polri untuk masyarakat.

0 Komentar