PASAMAN BARAT TALAMAU, DAILY INFO – Keluhan muncul dari kalangan wali murid terkait adanya iuran bulanan yang disebut sebagai uang komite di SMA Negeri 1 Talamau, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
1 November 2026
Informasi diterima awak media dari seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, setiap wali murid diminta membayar sebesar Rp 100 ribu setiap bulan tanpa ada pengecualian — bahkan anak-anak yatim yang bersekolah di sana juga ikut dimintai iuran tersebut.
"Seolah-olah ini wajib untuk semua, tidak ada yang dikecualikan. Kami bertanya-tanya, uang yang dikumpulkan itu sebenarnya digunakan untuk apa?" ujarnya.
Dengan jumlah siswa lebih dari 500 orang, nilai akumulasi dana yang terkumpul setiap bulan cukup besar. Namun sampai saat ini, menurut sumber itu, wali murid belum mendapatkan penjelasan rinci tentang rencana penggunaan uang tersebut serta bukti laporan penggunaan dana secara terbuka.
📌 Secara Hukum, Pungutan Tersebut DILARANG
Kami awak media meminta dipertegas kembali: Secara hukum, pihak sekolah negeri maupun Komite Sekolah mutlak DILARANG memungut uang seratus ribu rupiah (atau nominal berapa pun) per bulan dari orang tua siswa.
Aturan ini berlaku tegas untuk seluruh sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan menengah (SMA/SMK negeri di sebagian besar wilayah). Berikut adalah dasar hukum dan penjelasan mengapa penarikan uang bulanan tersebut tidak diperbolehkan:
1. Dasar Hukum yang Melarang Pungutan:
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sumbangan melalui komite sekolah yang sifatnya sukarela pun tidak boleh dijadikan kewajiban, tidak boleh dipaksakan, dan tidak boleh mengecualikan siapa pun — termasuk anak yatim dan keluarga yang kurang mampu. Komite juga wajib membuat laporan penggunaan dana yang dapat diakses oleh seluruh wali murid.
Permintaan Kepada Pemerintah Daerah
Kami awak media meminta kepada Bupati Pasaman Barat agar dapat mempertegas terkait pungutan uang Rp 100.000 tersebut, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah negeri lainnya di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak sekolah dan pengurus komite SMA N 1 Talamau untuk meminta konfirmasi dan penjelasan rinci terkait program iuran serta rincian penggunaan dana. Kami juga akan menayangkan tanggapan pihak terkait segera setelah ada jawaban.
Editor: Dedi effendi

0 Komentar