PASAMAN BARAT, DAILY INFO — Jumat, 23 Oktober 2026 - Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah adalah hak setiap warga negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, masyarakat berhak mengetahui secara lengkap dan jelas seluruh informasi terkait proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk di dalamnya jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
Informasi mengenai waktu pelaksanaan sebuah proyek, baik itu masa pengerjaan maupun tanggal mulai dan selesainya pekerjaan, wajib tercantum dengan jelas pada Papan Nama atau Plang Informasi Proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan. Hal ini agar masyarakat dapat melakukan pengawasan bersama, memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, selesai tepat waktu, dan tidak mangkrak. Informasi tersebut biasanya tertulis dengan jelas, misalnya: "Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender", serta mencantumkan secara spesifik kapan pekerjaan dimulai dan kapan pekerjaan harus selesai.
Namun, hal yang berbeda justru terlihat pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat (lanjutan), yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Barat. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Intan Sembilan, dengan Nomor Kontrak: 641/05/Kontrak/FSK-GD/CK/DPUPR/2026. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), dengan masa pelaksanaan ditetapkan selama 100 Hari Kerja.
Yang menjadi sorotan masyarakat dan awak media adalah ketidakjelasan pada papan informasi yang terpasang di lokasi proyek. Meskipun nilai kontrak dan masa waktu pengerjaan tercantum, namun tanggal dimulainya pekerjaan sama sekali tidak tertulis. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, bagaimana warga dapat mengawasi apakah proyek berjalan tepat waktu atau terlambat, jika titik awal mulanya pun tidak diketahui publik? Masyarakat pun bertanya-tanya: Kapan sebenarnya pekerjaan ini dimulai?
Pihak yang memiliki wewenang untuk menegur, meminta perbaikan, hingga memberikan sanksi kepada kontraktor yang tidak melengkapi informasi pada papan proyek adalah pemilik proyek, direksi pekerjaan, pengawas lapangan, serta instansi pemerintah terkait. Kelalaian ini seharusnya dapat dicegah sejak awal pengawasan di lapangan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, melalui pesan WhatsApp menyatakan: "Di tanggal kontrak dan nomor kontrak ada tanggalnya, Pak." Setelah awak media menjelaskan secara rinci mengenai kelengkapan informasi yang seharusnya tercantum pada papan informasi di lokasi proyek, Kadis PUPR menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan media ini.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Pelaksana Proyek Gedung DPRD, Rizal, menjelaskan bahwa masalah papan informasi tersebut telah segera ditindaklanjuti. "Masalah papan proyek itu sudah kami ganti," ujarnya kepada awak media.
Awak media berharap, perbaikan ini menjadi perhatian bersama. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan benar, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat luas. Semoga ke depannya, setiap proyek pembangunan di Pasaman Barat senantiasa terbuka, jelas, dan dapat diawasi oleh kita semua.
Editor: Dedi Effendi

0 Komentar