PASAMAN BARAT— Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IG (26), yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
IG diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik mengumpulkan sejumlah bukti dan menelusuri keterkaitan pelaku dengan tiga laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kinali.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dengan koordinasi Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., serta Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menggunakan dua modus dalam menjalankan aksinya.
Modus pertama dilakukan dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong kendaraan tersebut, kemudian mempreteli bagian kunci kontak sebelum membawa motor pergi. Modus ini digunakan dalam pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan Viar.
Sementara modus kedua dilakukan dengan berpura-pura meminjam kendaraan milik orang lain. Setelah kendaraan berhasil dibawa, pelaku kemudian tidak mengembalikannya kepada pemilik.
Modus tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali. Saat itu, sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah dipinjam pelaku dan kemudian tidak dikembalikan.
Berdasarkan keterangan IG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Ketiga kendaraan tersebut yakni Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BA 7299 QN milik Sihel, serta satu unit Viar dengan nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasaman Barat dalam memberantas aksi curanmor yang meresahkan masyarakat.
"Hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026 langsung membuktikan keseriusan kami memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat," ujar Agung.
Ia menyebut IG bukan merupakan pelaku baru karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
"Pelaku IG bukan orang baru, ia adalah residivis kasus yang sama. Ini berarti penindakan harus lebih tegas lagi," katanya.
Menurutnya, polisi telah berhasil menemukan kembali tiga kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang membantu aksi tersebut.
"Kami belum berhenti. Saat ini masih dalam pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau pihak yang membantu, serta mencari korban lain yang mungkin belum melapor," jelasnya.
Agung juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan kecepatan dan ketelitian menjadi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Tim penyelidik dari Satreskrim dan Polsek Kinali bekerja sama erat, menelusuri setiap jejak, menghubungkan tiga laporan yang sempat terpisah, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku dan menemukan kembali ketiga motor hasil curian," katanya.
Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan akan ditindaklanjuti dan ditelusuri.
"Setiap laporan akan kami telusuri tuntas, dan residivis tidak akan kami biarkan berkeliling meresahkan warga. Operasi Jaran Singgalang masih berjalan, kami siap bergerak kapan saja, di mana saja," tegasnya.
Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukumnya.
"Wilayah Kinali bukan tempat aman bagi pelaku curanmor. Penangkapan di tengah malam ini bukti bahwa pengawasan kami tidak pernah tidur," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
"Pelaku berpura-pura meminjam lalu menghilang itu bukan kesopanan, itu kejahatan. Kami imbau warga berhati-hatilah meminjamkan kendaraan," katanya.
Saat ini IG telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta mengungkap kemungkinan korban lainnya.

0 Komentar