PASAMAN BARAT, DAILY INFO – Masalah penanganan sampah bukanlah beban perorangan, melainkan tanggung jawab bersama yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Secara aturan, pengelolaan sampah yang berasal dari aktivitas pasar dan masyarakat di wilayah Kecamatan Talamau menjadi kewajiban Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, dibantu oleh Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Nagari setempat.
30 Juli 2026
Pembagian tugas ini sudah jelas:
1. Dinas Lingkungan Hidup: Bertanggung jawab atas pengangkutan serta penyediaan sarana dan prasarana pengangkut sampah.
2. Pemerintah Kecamatan dan Nagari: Bertugas mengatur ketertiban kebersihan wilayah dan fasilitas umum.
3. Masyarakat dan Pelaku Usaha: Wajib membuang sampah pada tempat yang disediakan dan melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.
Foto ini kami ambi pada hari sabtu
25-7-2056
Namun kenyataan di lapangan, khususnya di kawasan Polongan Anam, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, memunculkan pertanyaan besar. Ratusan ton sampah hasil angkutan harian dengan becak terlihat menumpuk sembarangan atau di buang asal asalan.
Hingga saat ini, belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk menertibkan atau menghentikan praktik pembuangan yang sangat berisiko ini.
Terpisah, salah satu tokoh adat setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan hal yang penting terkait status tanah tersebut. Menurutnya, tanah di lokasi pembuangan sampah tersebut, bukanlah milik Pemerintah Daerah melainkan tanah adat.
"Kami juga sudah bertanya langsung kepada masyarakat, dan masyarakat pun mengatakan hal yang sama: tanah itu bukan tanah pemda.
Jika demikian, maka secara otomatis tanah tersebut adalah tanah ulayat tongku bosa," tegas tokoh adat tersebut.
Perlu diketahui, kawasan Polongan Anam merupakan daerah yang secara geografis rawan longsor dan pergerakan tanah. Menumpuknya beban sampah dalam jumlah sangat besar di lokasi tersebut dikhawatirkan akan memperberat beban lereng dan memicu terjadinya bencana longsor yang dapat merugikan nyawa maupun harta benda warga.
Selain membahayakan kestabilan tanah, sampah tersebut juga dibuang tepat di pinggir jalan lintas Simpang Ampek-Panti dan aliran sungai.
Hal ini sangat berpotensi mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan pokok warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan air yang bersih dan bebas dari polusi.
Masyarakat juga berhak mengetahui kejelasan status lokasi tersebut. Apakah Polongan Anam sudah ditetapkan secara resmi sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang memiliki izin dan memenuhi syarat lingkungan? Atau ini hanyalah pembuangan liar yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan?
Berdasarkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan lingkungan yang sehat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat wajib merespons situasi ini segera. Jangan biarkan kelalaian pengelolaan sampah berujung pada bencana alam maupun wabah penyakit yang justru akan menjadi beban yang jauh lebih besar bagi daerah.
Kami berharap pihak terkait segera meninjau, menghentikan pembuangan di lokasi berbahaya tersebut, dan memberikan solusi yang bertanggung jawab demi keselamatan seluruh masyarakat Pasaman Barat.
Penulis: Dedi Effendi



0 Komentar