BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Lahan di Sijunjung, Pelapor Pertanyakan Dasar Gelar Perkara



PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor S.Tap/Henti/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026 atas Laporan Polisi Nomor LP/B/234/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat yang diajukan Ermansyah terkait dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan lahan, dan tanaman di Jorong Sungai Gemuruh, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam surat ketetapan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.

Laporan tersebut sebelumnya ditujukan terhadap Arlis Cs atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan Pasal 406 KUHP serta ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak pelapor, laporan polisi dibuat pada 18 November 2025. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan objek perkara pada 28 April 2026. Pelapor menyebut saat pemeriksaan lokasi ditemukan dugaan kerusakan berupa lahan sawah, ladang, serta tiga unit bangunan pondok.

Pelapor juga menyampaikan keberatan terhadap proses gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Juni 2026. Menurut keterangannya, tim penyidik yang terdiri dari Dr. Burahim Boer, S.H., M.H., Edi Julianto Prastio, S.H., Anggri Irawan, S.H., Ernanda Sahputra, S.H., Adrianus Maraden Turnip, Riski Putra Ananda, dan Gufron Kurniawan Efrizal diduga tidak memaparkan seluruh bukti yang telah disampaikan pelapor, termasuk dokumentasi kondisi lahan sebelum dan sesudah dugaan pengrusakan.

Selain itu, pelapor juga mengaku mempertanyakan adanya penyampaian dalam forum gelar perkara yang menurutnya disampaikan oleh pimpinan gelar, yang disebut menyarankan agar aktivitas pertambangan emas dilakukan secara bergantian antara pelapor dan terlapor.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari para penyidik yang disebutkan ataupun dari Ditreskrimum Polda Sumbar mengenai kebenaran pernyataan tersebut.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanan SIK, M.H., M.M., CHRA, dengan dasar bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan pelapor terhadap proses penyelidikan maupun jalannya gelar perkara.

Demi memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Sumbar, para penyidik yang disebutkan dalam pemberitaan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, maupun pihak terlapor Arlis Cs untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan pelapor.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari