BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Pengrusaka Lahan Diprotes, Kapolda Sumbar Diminta Tinjau Ulang



PADANG
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara-IB mengajukan laporan pengaduan sekaligus permohonan keberatan kepada Kapolda Sumatera Barat atas penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pengrusakan lahan, tanaman, dan bangunan yang dilaporkan terjadi di Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Surat keberatan tersebut diajukan pada 29 Juli 2026 oleh kuasa hukum pelapor, Adek Putra, S.H. dan Roni Setiawan, S.H., M.H.(c)., C.Med., yang bertindak untuk dan atas nama klien mereka, Ermansyah (Mentari Alam), berdasarkan surat kuasa khusus.

Keberatan itu berkaitan dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti/Lidik/53.a/VII/RES.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 13 Juli 2026, yang diterima pihak pelapor pada 23 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Kuasa hukum pelapor menilai kesimpulan tersebut belum mencerminkan fakta yang mereka ajukan selama proses penyelidikan. Menurut mereka, perkara yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana berupa perusakan tanaman, bangunan, dan aktivitas penambangan emas tanpa izin di atas lahan yang dikuasai pelapor.

Dalam surat keberatannya, kuasa hukum menguraikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 November 2025. Mereka menyebut adanya dugaan penyerobotan lahan, perusakan kebun, sawah, tanaman, serta tiga unit pondok milik pelapor yang diduga dilakukan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

Sebagai dasar keberatan, kuasa hukum juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1248 K/Pid/2019 yang, menurut mereka, menegaskan bahwa pengrusakan tanaman atau bangunan milik orang lain tetap dapat dipidana meskipun berada di atas tanah yang dipersengketakan, karena hukum melindungi kepemilikan atas benda tersebut.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa dugaan perusakan fisik terhadap tanaman dan bangunan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta menilai dugaan memasuki dan melakukan aktivitas di lahan yang dikuasai pelapor dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 167 KUHP maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum juga menyatakan pihak pelapor telah menyerahkan bukti permulaan berupa dokumen dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Melalui surat tersebut, LBH Cakra Nusantara-IB meminta Kapolda Sumbar selaku atasan penyidik agar menerima keberatan yang diajukan, memeriksa proses penghentian penyelidikan, menilai kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik, membuka kembali penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor LP/B/234/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat, serta menggelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor.

Selain ditujukan kepada Kapolda Sumbar, tembusan surat pengaduan juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, dan Irwasda Polda Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Barat terkait pengaduan dan permohonan keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor tersebut. Media ini akan memuat penjelasan atau tanggapan dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari