BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kejati Pastikan Penanganan Kasus Tipikor Perumda PSM Berjalan Transparan dan Profesional

 



Padang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat merilis perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun Anggaran 2021. Perkara ini melibatkan dua orang terdakwa, yaitu Poppy Irawan selaku Direktur Utama Perumda PSM serta Teddy Alfonso yang bertindak sebagai Supervisor dalam proses audit atas laporan keuangan Perumda PSM.14/11/2025

Kasus Posisi

Pada Maret 2021, Perumda PSM menerima dana subsidi sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari APBD melalui Dinas Perhubungan Kota Padang. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya operasional langsung Bus Trans Padang serta biaya operasional tidak langsung seperti gaji pegawai.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka juga diduga menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi dalam penyusunan Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang, yang menjadi salah satu syarat pencairan dana subsidi Triwulan I dan II. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

Pasal yang Didakwakan

Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan Persidangan

Perkara ini saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Majelis hakim terdiri atas Nasri, S.H., M.H. selaku ketua, dengan anggota Hendri Joni, S.H., M.H. dan Emria Fitriani, S.H., M.H. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Faiz Ahmed Illovi, S.H., M.H., Pitria Erwina, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Muhammad Alasyhari, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Yul Akhyari Sastra, S.H.

Sidang pertama, yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelahnya, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda untuk agenda berikutnya.

Sidang kedua, pada Rabu, 12 November 2025, diisi dengan pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum, tidak dapat diterima, dan meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus diselesaikan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ia juga memerintahkan seluruh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara untuk bekerja maksimal demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari