SOLOK SELATAN — Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Muko-Muko, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, disebut masih berlangsung.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia bahkan mengaku ikut melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di lokasi itu selama sekitar satu tahun terakhir.
Menurutnya, lokasi pertambangan tersebut berbeda dengan sejumlah titik lain karena para pekerja disebut tidak terlalu mengkhawatirkan kemungkinan adanya razia atau penertiban dari aparat penegak hukum.
Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan adanya pihak berpengaruh yang berada di balik pengelolaan aktivitas tambang.
“Di sana berbeda dari tempat lain. Tidak akan ada razia atau bagaimana, karena yang punya orang berpengaruh,” ujar pria tersebut kepada Sumbarkita, Kamis (17/9/2026).
Warga itu mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa sosok yang disebut berpengaruh tersebut. Ia mengatakan identitas dan peran pihak yang dimaksud menjadi pembicaraan di kalangan pekerja tambang, namun dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Ia juga menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Muko-Muko tidak hanya dilakukan secara tradisional. Menurut keterangannya, terdapat alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penggalian dan disebut disewa oleh pemilik tambang.
Untuk mencapai lokasi, para pekerja harus menempuh perjalanan cukup berat. Dari titik terakhir yang dapat dilalui menggunakan kendaraan, perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki selama berjam-jam menuju kawasan pertambangan.
Keterangan warga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas PETI di kawasan hutan tersebut, terutama terkait bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung dalam waktu lama dan sejauh mana pengawasan serta penindakan dilakukan.
Aparat Sebelumnya Sudah Mendatangi Sejumlah Titik
Catatan pemberitaan menunjukkan aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan penertiban terhadap dugaan PETI di wilayah Nagari Lubuk Ulang Aling.
Pada 21 Agustus 2026, Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan mendatangi dua lokasi di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas maupun pelaku yang sedang melakukan penambangan. Polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI dan kemudian memasang garis polisi serta memusnahkan salah satu fasilitas tersebut.
Kemudian pada 14 September 2026, Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lokasi di Jorong Talantam setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang beredar di media sosial. Polisi menyatakan tidak menemukan kegiatan pertambangan saat berada di lokasi dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin.
Fakta tersebut berbeda dengan klaim warga yang menyebut kawasan Hutan Muko-Muko tidak pernah tersentuh razia. Karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut serta klaim adanya pihak berpengaruh yang disebut berada di belakang pengelolaan tambang masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat di kawasan hutan, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, sumber pembiayaan, kepemilikan atau penggunaan alat berat, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai sosok yang disebut warga sebagai pihak berpengaruh belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak yang disebut atau diduga berkaitan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

0 Komentar