PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria lanjut usia berinisial D (63) alias Unyil, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Tersangka diamankan petugas di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Ironisnya, saat ditangkap, D tengah bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar. Di lokasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Lansia ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif,” ujar Iptu Agung, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui dugaan perbuatannya terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (bukan nama sebenarnya).
Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual. Korban juga disebut mendapat ancaman secara fisik maupun psikis agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain ancaman, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Polisi menduga pemberian tersebut dilakukan untuk membungkam korban.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan penyidik, korban kini dalam kondisi hamil.
“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” kata Iptu Agung.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.
Penyidik masih mendalami informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polres Pasaman Barat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan psikolog klinis dari APSIFOR.
Kasat Reskrim mengatakan pendampingan tersebut penting mengingat korban berada dalam kondisi rentan secara psikologis dan tengah menjalani kehamilan.
“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungan yang sedang dibawanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik menerapkan ketentuan pidana yang relevan terhadap tersangka.
D alias Unyil disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Pasaman Barat memastikan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan perhatian dan perlindungan terhadap anak serta kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap mereka.


0 Komentar