Pasaman barat, DAILY INFO -
Kepada Yang Terhormat:
1. Bapak Kapolri / Kakorlantas Polri
2. Bapak Gubernur Sumatera Barat
3. Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat
4. Kasat Lantas Polres Pasaman Barat & Kepala Kantor Samsat Pasaman Barat
di Tempat.
28-7-2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.
Melalui tulisan ini, perkenankan kami masyarakat menyuarakan isi hati dan jeritan hati masyarakat kecil, khususnya yang berdomisili di wilayah Pasaman Barat.
Bapak/Ibu pemimpin yang kami hormati, perlu kami sampaikan bahwa kami menulis ini bukan karena ingin membangkang atau menolak aturan. Justru sebaliknya: kami adalah warga negara yang ingin taat hukum, punya niat baik untuk membayar pajak, dan ingin berkendara secara legal demi mencari nafkah sehari-hari.
Namun, kami menghadapi kendala besar berupa aturan administrasi yang sangat memberatkan. Saat ini, untuk membayar pajak tahunan kendaraan, kami diwajibkan menunjukkan KTP asli pemilik pertama kendaraan. Bagi kami masyarakat kecil yang hanya sanggup membeli kendaraan bekas, syarat ini terasa sangat sulit, bahkan mustahil dipenuhi.
Banyak pemilik lama yang sudah pindah domisili, tidak dapat dihubungi, atau bahkan sudah meninggal dunia. Padahal, untuk biaya proses balik nama saja kami sering kali belum sanggup, apalagi jika harus mencari kembali KTP pemilik lama yang sudah tak dikenal. Membeli kendaraan bekas adalah satu-satunya jalan bagi kami agar tetap bisa bekerja dan menafkahi keluarga.
Akibat aturan ini, dengan sangat terpaksa banyak dari kami yang akhirnya membiarkan pajak kendaraan mati. Bukan karena kami tidak mau atau tidak punya uang untuk membayar pajak, melainkan karena prosedur administrasi yang seolah mengunci niat baik kami untuk menyetor uang ke negara. Kami ingin taat, namun pintu pelayanan terasa tertutup bagi kami.
Oleh karena itu, kami memohon dengan sangat kepada pihak Kepolisian, Bapenda, dan Samsat untuk:
1. Mempermudah syarat pembayaran pajak tahunan: Berikan dispensasi atau solusi alternatif, misalnya cukup dengan menunjukkan STNK asli, BPKB asli, KTP pemegang kendaraan saat ini, serta surat pernyataan kepemilikan bermeterai, tanpa mewajibkan KTP asli pemilik pertama.
2. Mengkaji ulang regulasi terkait kendaraan bekas: Menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat ekonomi lemah, agar proses legalitas kendaraan tidak menjadi beban yang mencekik usaha kami mencari nafkah.
Kami ingin tetap menjadi warga negara yang taat, berkontribusi melalui pajak, dan mendukung pembangunan daerah. Mohon kiranya Bapak/Ibu dapat mendengar dan membantu mempermudah urusan kami, agar kami bisa berkendara dengan aman dan tenang demi menyambung hidup keluarga.
Atas perhatian, kebijaksanaan, dan bantuan yang Bapak/Ibu berikan, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Penulis: Dedi effendi

0 Komentar