BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

LKA Elang Indonesia Minta Wali Kota Payakumbuh Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran oleh Pejabat Satpol PP

 


PAYAKUMBUH – Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan seorang pejabat eselon II di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di tengah mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pejabat yang dimaksud adalah Dewi Novita, yang dikenal dengan nama Dewi Centong. Ia diduga mengunggah konten melalui akun Instagram dan TikTok yang dinilai menghina profesi wartawan, melecehkan, serta menyerang secara pribadi seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dugaan tindakan tersebut memunculkan penilaian bahwa yang bersangkutan berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari aturan mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), kode etik Satpol PP, hingga ketentuan pidana dalam KUHP Baru dan UU ITE.

Sebagai ASN, Dewi Novita dinilai memiliki kewajiban menjaga sikap, etika, dan perilaku sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga mengatur kewajiban menjaga sopan santun serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng kehormatan instansi.

Dari sisi pidana, pihak yang menyoroti kasus ini menilai unggahan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam KUHP Baru juga disebut-sebut dapat menjadi dasar kajian hukum apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, termasuk pasal mengenai penghinaan dan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan penyebaran identitas pribadi tanpa hak juga dinilai dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tak hanya itu, sebagai pejabat Satpol PP, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai kode etik Satpol PP yang mengharuskan setiap anggota menjaga citra institusi dan menjalankan tugas secara profesional. Dugaan tindakan yang menyerang jurnalis juga disebut dapat berdampak terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum DPN Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, mendesak Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, agar segera mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang bersangkutan.

"Dewi Novita yang seharusnya menegakkan aturan, justru diduga melanggar hukum secara beruntun. Menghina profesi dan menyerang pribadi di media sosial bukan sekadar persoalan etika, tetapi dapat masuk dalam ranah pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wisran.

Ia menegaskan, sikap tegas pemerintah daerah diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari