MEDAN, DAILI INFO– Kerja cepat Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan mendapat apresiasi dari Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kota Medan, Ahmad Rizal.
Saat ditemui awak media pada Sabtu (25/7/2026), pria yang akrab disapa Bang Bhoy ini menyatakan dukungannya terhadap jajaran Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Ras Maju Tarigan, Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, serta Panit Opsnal Ipda DP Manullang. Mereka dinilai responsif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Semoga kerja cepat yang dilakukan oleh Polsek Medan Tembung dapat dipertahankan dalam mengungkap kasus-kasus lain yang terjadi di wilayah hukumnya," ujar Ahmad Rizal.
Ia juga berpesan kepada seluruh rekan jurnalis agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.
"Saya berharap buat semua rekan wartawan, jadikan ini sebagai iktibar. Kerja jurnalis itu menyampaikan informasi kejadian di lapangan untuk masyarakat. Urusan rezeki itu urusan Tuhan. Jabatan kita jangan dijadikan alat untuk memeras karena kesalahan orang lain, itu merusak citra wartawan," tegas Bang Bhoy, yang juga merupakan anak dari almarhum Johannis Isa, wartawan senior era orde lama.
Di tempat terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal setelah menerima laporan mengenai aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.
"Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompol Ras Maju Tarigan.
Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.
Saat ini, penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkasnya agar secepatnya dilimpahkan ke JPU. Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana dan kami bekerja secara profesional," pungkas Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026). (Tim)
Editor: Dedi Effendi

0 Komentar