PASAMAN BARAT – Pelarian AS (49), tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan, akhirnya berakhir di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku saat tengah mempersiapkan dagangan sate pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil menangkap pelaku AS yang telah empat bulan menjadi buronan Satreskrim Polres Pasaman Barat," ujar Kasat Reskrim saat memberikan keterangan, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Korban, Erlina (45), diduga menjadi korban kekerasan setelah terjadi perselisihan rumah tangga yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Usai kejadian, AS melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO. Selama pelarian, pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Ia sempat bersembunyi selama 14 hari di kebun sawit milik warga, kemudian berpindah ke Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, sebelum melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara, pelaku sempat berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba. Namun, keberadaannya akhirnya terendus saat berada di Kota Pematang Siantar hingga berhasil diamankan oleh Tim Kalong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, dugaan kekerasan dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku mengaku curiga terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan pria lain. Dugaan motif tersebut diperoleh dari keterangan anak kandung korban dan pelaku. Meski demikian, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum peristiwa terjadi, anak korban, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.
Di lokasi kejadian, pertengkaran kembali terjadi hingga diduga memicu aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengayunkan parang ke arah dahi dan punggung korban. Warga yang mendengar keributan segera datang melerai, sementara pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kawasan kebun sawit.
Kini, AS telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Keberhasilan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap buronan hingga ke luar provinsi menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

0 Komentar