BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Pembangunan Gedung Serbaguna di Kuranji Disorot, Diduga Tak Transparan dan Sarat Masalah


Padang – Proyek pembangunan Gedung Serbaguna yang berlokasi di Jalan Kampung Marapak, RT 01 RW 06, Kelurahan Kolumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang menggunakan dana negara ini diduga tidak transparan dan tertutup terhadap informasi publik.

Pantauan awak media di lokasi pada hari kamis 02 Oktober 2025 menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidakterbukaan informasi oleh pihak kontraktor hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, pelaksana proyek dan konsultan pengawas kerap tidak terlihat di lapangan, sehingga pengawasan terhadap progres dan mutu pekerjaan menjadi tidak maksimal.

Salah satu perhatian serius lainnya adalah minimnya pengawasan terhadap keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Tidak tampaknya petugas pelaksana dan pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi keselamatan konstruksi.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuahkan hasil. Permintaan wawancara langsung tidak direspons dengan alasan para pihak terkait sedang tidak berada di tempat. Bahkan, pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan jawaban. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai informasi, proyek pembangunan gedung ini tetap dijalankan di tengah upaya efisiensi anggaran daerah. Gedung Serbaguna Kolumbuk memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.401.271.300 dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender, dimulai dari 15 Agustus 2025 hingga 27 Desember 2025. Kontrak tercatat dengan nomor 52/kont-PSU/APBD/DPERKIM/2025, ditandatangani pada 12 Agustus 2025 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang. Pihak pelaksana proyek adalah PT. Aditama Cipta Kontruksi, dengan pengawasan oleh CV. 2R Konsultan.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga.

**Fit S

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari