BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kasus Pemilik Pabrik Rokok Asal Tanah Datar Dinyatakan Lengkap

Sumbar | Kasus pemilik pabrik rokok asal Kab Tanah Datar dengan inisial "NFS" ditangkap oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejati Sumbar.

"Saat ini kasusnya sudah lengkap (P21) ," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum di Padang.

Untuk tahap 2  (penyerahan TSK & BB) belum dilakukan, menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan dan direncanakan dalam waktu dekat.

"Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap (P21). Ditreskrimsus Polda Sumbar menunggu kapan akan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap NFS (40) pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar pada 28 April 2025. Produk rokok tersebut tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai.

Dugaan tindak pidana memproduksi rokok ke dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar berupa Rokok merek Jaguar Bold.


Tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari