SUMBAR | Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 9 saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi Tol Padang–Sicincin pada Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Kamis, 26/6/2025.
Selanjutnya dalam pembuktian keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan semua menjelaskan jika ada waktu dimana saat akan melakukan pembayaran uang ganti rugi kemasyarakat, anggota P2T upaya penundaan karena terindikasi tanah yang akan dibayar merupakan aset Pemkab Padang Pariaman.
Selain itu Jaksa juga menghadirkan Ahli Geodesi Defwaldi dari UNP. Dalam sidang keterangan Defwaldi menjelaksan jika lahan yang dilalui pembangunan jalan tol di Parit Malintang merupkan objek milik Pemkab Pariaman hal ini telah diukur dan dicek secara presisi.
Kasus korupsi jilid 2 ini melibatkan 11 orang terdakwa dengan rincian 2 ASN BPN dan 9 orang warga masyarakat yang telah menerima ganti rugi pembebasan tol serta diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, “Saat pembuktian dipersidangan, Jaksa saksi dan ahli geodesi guna memperkuat status lahan adalah milik Pemkab sehingga para Terdakwa tidak berhak menerima ganti rugi” sidang berikutnya hari senin tanggal 30 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli dan selanjutnya pemeriksaan pemeriksaan para Terdakwa sehingga dalam waktu dekat ini akan sampai pada tahap agenda Tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum" jelas Rasyid.
0 Komentar