Oleh : M Rafi Ariansyah
Polemik bangunan rumah Ibadah Kelenteng ditengah-tengah masyarakat semakin tak terbendung. PPNI Sumbar langsung mengambil sikap terkait adanya oknum-oknum yang berpotensi melakukan tindak pidana atas permasalahan kelenteng ini.
Ketua Umum PPNI M Rafi Ariansyah, S.AP, M.AP dengan tegas menyatakan bahwa "...Isu semakin berkembang dimasyarakat, kami dari PPNI selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai ada tindakan pidana yang dilakukan oleh masyarakat yang mengandung unsur pidana. Semuanya diminta bersabar dulu, mari kita tunggu respon dari Pemda Pessel untuk melakukan renovasi bangunan kelenteng ini sebagaimana hasil kesepakatan audiensi kemarin yang menyatakan bahwa Pemda dengan Investor bersedia mengubah bangunan kelenteng ini menjadi bangunan kantor".
Lebih jauh, pengamat Politik Muda Rafi menyebutkan bahwa "...Maka untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggota organisasi PPNI Sumbar pada hari ini saya berkomunikasi dengan Kantor Hukum Nof Erika dan Rekan".
Pernyataan ini dibenarkan langsung oleh Lawyer Nof Erika, SHI C.Med saat ditemui di Kantor Lembaga Hukum Nof Erika & Rekan menyampaikan bahwa "...Hari ini, Rabu 29 April 2026 sudah kita terima surat kuasa dari Ketum PPNI saudara M Rafi Ariansyah. Kami menyarankan agar tindakan yang mengandung unsur pidana terkait yang bersifat merusak, membongkar dan membakar bangunan kelenteng agar dihindari dan apabila terjadi kegiatan anarkis dari masyarakat segera lakukan konsultasi kepada kami sebagai kuasa hukum "Takut Ada Yang Memancing Di Air Keruh". Kami di lembaga Kantor Hukum Nof Erika & Rekan menjamin kalau ada tindakan yang mengandung unsur pidana terkait bangunan kelenteng ini, kejadian ini tidak berasal dan tidak menjadi tanggungjawab dari anggota PPNI Sumbar"
Selanjutnya, Putera Daerah Kec. Koto XI Tarusan menerangkan bahwa "...Terkait permasalahan kelenteng ini, kita meminta secepat mungkin kepada Pemda Pessel agar segera berkomunikasi dengan pihak investor untuk segera melakukan renovasi bangunan ini". Kita tidak ingin terjadi pertumpahan darah di Kec. Koto XI Tarusan. Terkait jikalau ada hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pidana pengrusakan yang dilakukan oleh oknum maka tindakan itu diluar tanggungjawab kami di PPNI"

0 Komentar