BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Hendra Idris Dipanggil Penyidik Siber Mabes Polri


Padang - Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Rico Alviano, ST anggota DPR RI Komisi XII ke Mabes Polri terus berlanjut. Rico Alviano selaku pelapor dan beberapa saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 


Mukhti Ali, S.H, M.Kn dan Ismail Novendra, S.H selaku kuasa hukum Rico Alviano kepada media mengungkapkan bahwa kliennya Rico Alviano sebelumnya pada 9 Mei 2025 telah melaporkan Hendra Idris ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan  Hendra Idris dibeberapa media online dan media sosial lainnya. 


Laporan polisi dengan nomor : STTL/224/V/2025/BARESKRIM itu diterima oleh Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S. T, M.M. Dalam laporan itu dituliskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 UU No.1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 


" Alhamdulillah proses penyelidikan terus berlanjut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat bukti permulaan juga telah disampaikan kepada penyidik", ucap Mukhti Ali. 


Ditambahkan Ismail Novendra yang lebih dikenal dengan panggilan Raja Tega, informasi yang didapat dari penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terlapor Hendra Idris telah dipanggil untuk dimintai keterangan. " Kami mendapatkan info dari penyidik bahwa Hendra Idris diminta hadir selaku saksi oleh penyidik pada Selasa (29/7) mendatang di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirim", ujarnya. 


Mukhti Ali dan Ismail Raja Tega juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat ke Dewan Pers terkait beberapa pernyataan Hendra Idris dalam berita dimedia online. Dalam surat itu kami melaporkan beberapa media yaitu tingkap.co, zonamerdeka.com, republikpers.id, radarinvestigasi.top, arahkata.com dan tirasonline.com.


Surat tersebut juga telah dibalas Dewan Pers  dengan memberikan beberapa kajian dan pandangan serta rekomendasi terkait pemberitaan dan pernyataan Hendra Idris dalam media-media online itu. Kesimpulan yang diambil Dewan Pers dituangkan dalam Surat No. 560/DP/K/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 dengan menjabarkan beberapa aturan dan peraturan yang dilanggar oleh beberapa media yang dilaporkan.


Salah satunya seperti terkait opini yang dibuat Hendra Idris di media Tirasonline.com. Dewan Pers menyimpulkan  tulisan Hendra Idris dalam kolom/kanal opini Tiras online.com yang dipublikasikan pada 20 Mei 2025 dengan judul " Demi Kebenaran, Saya Diancam : Rico Alviano, Labuan  Bajo dan Skandal Pikir 1,5 Milyar", isinya tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari