Padang - Tangan mencincang bahu memikul. Pepatah ini sepertinya bakal berlaku bagi Hendra Idris. Akibat ulahnya yang melaporkan Rian ke Polres Sawahlunto, Hendra Idris dilaporkan balik oleh Rian dengan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Menurut Ismail Novendra, S.H kuasa hukum Rian kepada media, laporan pengaduan balik kliennya berawal dari laporan Hendra Idris terhadap Rian. Laporan itu terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Megapro yang tak memiliki STNK dan BPKB beberapa waktu lalu.
Hendra melaporkan Rian telah menjual sepeda motor yang digadaikannya kepada Rian. Padahal sepeda motor itu masih dikuasai Rian dan diletakkan didalam rumahnya.
Kepada Ismail, Rian menceritakan kronologisnya. Menurut Rian, sebelumnya Hendra meminjam uang kepada Rian melalui perantara Alfaiz Ramadhan sebesar Rp. 2 juta pada bulan Maret 2025. Menurut Alfaiz, uang pinjaman itu untuk membayar rental mobil yang belum dibayar Hendra. Sebab pemilik mobil rental. Mendesak Hendra untuk segera membayar tagihan rental.
Saat menggadaikan motor Hendra, Alfaiz Ramadhan selaku perantara mengatakan bahwa paling lama uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu sepuluh hari. Apabila tidak dibayar, maka Rian boleh menjual motor tersebut.
Merasa iba dan kasihan, Rian akhirnya meminjamkan uang kepada Hendra Idris. Saat penyerahan sepeda motor, Rian sempat mempertanyakan surat-surat sepeda motor seperti STNK kepada Alfaiz melalui telpon. Alfaiz mengatakan tidak perlu pakai STNK, sebab motor tersebut tidak ada STNK-nya dan hanya memiliki selembar kertas lelang yang kata Alfaiz dari kejari. Alfaiz juga memastikan kepada Rian bahwa sepeda motor itu aman dan tidak bermasalah.
Masih menurut Ismail Novendra yang akrab disapa Raja Tega itu, hingga bulan Juli 2025, Hendra Idris hanya membayar Rp. 600 ribu dengan cara diangsur kepada Rian. Setelah itu Hendra tidak ada mengangsur lagi. Tiba-tiba pada pertengahan Juli 2025, Hendra Idris mengadukan Rian ke Polres Sawahlunto dengan tuduhan penggelapan sepeda motor tersebut.
Bahkan Hendra juga memberikan komentar pada salah satu media online dalam pemberitaan. Tak hanya itu, Hendra juga memposting distatus WhatsAppnya dengan kata-kata tuduhan bahwa Rian telah menjual dan menggelapkan sepeda motornya.
Sementara itu, sepeda motor Hendra tidak pernah dijual atau digadaikan kembali kepada pihak ketiga. Sepeda motor disimpan Rian didalam rumahnya sebab takut kalau diletakkan didepan rumah akan hilang.
Setelah tahu dirinya dilaporkan Hendra ke Polres Sawahlunto, Rian bersama kakaknya Wahyu segera mendatangi penyidik. Kepada penyidik Rian menceritakan kronologis terkait sepeda motor itu dan menitipkan sepeda motor kepada penyidik. Jelang beberapa hari kemudian, Hendra datang ke Polres Sawahlunto dan meminta sepeda motornya serta menyerahkan uang sebesar Rp. 1,4 juta kepada penyidik dan membawa sepeda motor itu. Akhirnya kasus tersebut dianggap selesai dan ditutup penyidik Polres Sawahlunto, terang Raja Tega.
" Merasa dicemarkan nama baiknya, Rian bersama Kakaknya Wahyu dan saat itu saya dampingi membuat Laporan Pengaduan ke Polres Sawahlunto dengan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Saya akan pantau perkembangan laporan pengaduan tersebut. Saya berharap nantinya penyidik Polres Sawahlunto bisa cepat menyelesaikan laporan klien saya itu", pungkas Raja Tega. (Rel)
0 Komentar