BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "DAILY INFO", SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Diduga Salurkan BBM Secara Ilegal, SPBU 14.252.521 Ranah Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Padang - SPBU 14.252.521 Ranah, Kota Padang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen.Menurut keterangan yang dihimpun, SPBU Ranah memiliki izin sebagai penyalur BBM bersubsidi bagi masyarakat nelayan dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Namun saat tim awak media memasuki SPBU Ranah untuk melakukan pengisian BBM kendaraannya Kamis, 12 Juni 2025, terlihat 3 Becak Motor (Betor) dengan membawa banyak jerigen kapasitas 40 liter ikut antrian pembelian BBM bersubsidi ditengah teriknya matahari.



Saat dikonfirmasi oleh media dilokasi, pihak SPBU yang diwakili oleh seseorang mengaku bernama Ade selaku menejer di SPBU Ranah ini menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya legal dan telah diketahui serta disetujui oleh pihak Pertamina.


“BBM yang kami salurkan menggunakan jerigen itu resmi ada suratnya, Legal. Kami melayani untuk keperluan UMKM, sektor perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan sebagainya. Semua sesuai dengan surat legal yang ada,” jelas Ade kepada awak media .



Namun ada yang janggal dalam kegiatan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.Saat mengikuti antrian, 1 Betor terlihat sama membawa 15 jerigen kapasitas 40 liter.Jika dijumlahkan, 1 Bentor membeli 600 liter BBM bersubsidi.


Umumnya bagi nelayan,  mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan rata-rata 250 liter BBM bersubsidi untuk kebutuhan 1 unit kapal nelayan setiap minggunya dan 1 ton per bulan.Jadi meskipun pembelian BBM bersubsidi sah dengan membawa surat rekomendasi, diduga tetap melebihi dari ketentuan dari rekomendasi.



Diduga ini adanya indikasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, awak media menduga sebagian BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang tidak memiliki surat keterangan resmi alias non legal, dan BBM bersubsidi tersebut disinyalir akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri.


Saat yang sama salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, mengaku heran dengan aktivitas yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.


"Kalau untuk UMKM atau nelayan sih bagus, tapi kalau ada yang menyalurkan ke pihak lain yang tidak berhak, ya itu jelas penyalahgunaan," ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.


Meski demikian, praktik tersebut menimbulkan tanda tanya. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diduga terdapat penyaluran BBM jenis bio solar yang tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor-sektor legal sebagaimana disebutkan. Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi bahwa sebagian BBM subsidi disalurkan ke para pemain solar illegal. 


Bio solar tersebut disinyalir dijual kepada  pemain solar illegal untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain dengan harga industri. 


Salah satu contoh adalah BBM subsidi jenis bio solar yang diperuntukkan bagi nelayan disekitaran muara Padang. Bio dolar itu diduga dijual kepada salah seorang pemain solar illegal yang nantinya akan dijual kembali dengan harga industri.


Hasil pantauan media ini saat mengikuti salah satu becak yang membawa belasan jerigen dari SPBU itu ke arah Muara Padang. Disuatu tempat, dikawasan Muara Padang, becak tersebut berhenti dan menurunkan seluruh jerigen. Tak lama bio solar dalam jerrigen berpindah ke mobil lain. 


Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan aktivitas yang sudah berlangsung cukup lama tersebut. “Kalau untuk UMKM atau nelayan sih bagus, tapi kalau ada yang nyalurin ke pihak lain yang tidak berhak, ya itu jelas penyalahgunaan,” ujarnya.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Ranah 14.252.521.


Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi agar subsidi yang disediakan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang tidak berhak.




Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.dailyinfo.top, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: Fitrya Sari